AFU.id

Penyebab Eksepsi dr Tifa Dikabulkan: Terlalu Banyak Pasal yang Dituduhkan

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa, yang membatalkan dakwaan terhadapnya terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo, sehingga sidang pokok perkara dihentikan dan berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan bahwa banyaknya pasal yang digunakan dalam dakwaan menunjukkan ketidakcermatan JPU dan ketidakpastian hukum, serta tidak memenuhi syarat materiil, karena dakwaan seharusnya merujuk pada perbuatan spesifik dan bukan narasi. Keputusan ini menegaskan pentingnya kejelasan dan ketepatan dalam penyusunan dakwaan oleh JPU.

Penyebab Eksepsi dr Tifa Dikabulkan: Terlalu Banyak Pasal yang Dituduhkan
dr Tifauzia Tyassuma setelah persidangan (Foto: owrite)

Jaksa seharusnya hanya memilih pasal yang spesifik, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan. Dakwaan jaksa ini implikasinya mengatur delik yang sama dengan dua rezim UU berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP Nasional.

Maka hakim menyetujui keberatan tim kuasa hukum karena JPU pada dasarnya tidak menguraikan secara spesifik perbuatan yang didakwakan. Sejumlah dakwaan itu mendasarkan perkara pada narasi atau pernyataan dr. Tifa, bukannya tindak pidana materiil, misalnya memanipulasi atau mengubah dokumen Jokowi.

Jaksa bahkan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa serta menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar. "Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," tandas hakim. (MJR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi