AFU.id

Duduk Perkara Kasus TPPO Wanita Diminta Layani 300 Pria Sebulan, Pelakunya Pasutri Berkedok Pemberi Kerja

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Polda Jawa Timur telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya, di mana sepasang suami istri berinisial ADR dan AA ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memaksa seorang perempuan untuk melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan, tanpa memperhatikan kondisi fisik korban, termasuk saat menstruasi. Korban mengalami tekanan untuk memenuhi target pelanggan, dengan pembayaran yang ditunda jika target harian tidak tercapai, sehingga kasus ini menyoroti praktik eksploitasi yang sangat merugikan korban.

Duduk Perkara Kasus TPPO Wanita Diminta Layani 300 Pria Sebulan, Pelakunya Pasutri Berkedok Pemberi Kerja
Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus TPPO pasutri yang paksa korban layani 300 pria selama satu bulan. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi