JAKARTA, AFU.ID — Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya. Dalam kasus ini, sepasang suami istri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memaksa seorang perempuan melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan berturut-turut, termasuk ketika korban sedang menstruasi.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Dua tersangka yang ditetapkan polisi masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban sedang mencari pekerjaan.
Korban kemudian mendapat tawaran dari seorang teman untuk menghubungi seseorang yang disebut dapat memberikan pekerjaan. Namun, tawaran tersebut justru berujung pada dugaan eksploitasi seksual. Korban diarahkan untuk melayani pelanggan di sebuah hotel di wilayah Surabaya. "Korban dipaksa oleh Tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Korban ditarget melayani minimal 10 pelanggan setiap hari selama 30 hari berturut-turut. Jika ditotal, jumlah target korban selama satu bulan yaitu 300 pria. Target tersebut diduga diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi fisik korban. Tekanan terhadap korban juga berkaitan dengan pembayaran. Apabila jumlah pelanggan yang dilayani tidak memenuhi target harian, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan target itu kemudian diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Skema tersebut membuat korban harus terus memenuhi target yang ditentukan para tersangka. Bahkan, ketika korban sedang menstruasi, aktivitas tersebut diduga tetap harus dilakukan. Dalam praktik yang diungkap polisi tersebut, ADR diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan operasional eksploitasi seksual. Perempuan asal Sidoarjo itu diduga merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban.
ADR juga diduga menentukan target pelanggan, menetapkan tarif dan pembayaran, serta mengatur pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas korban. Sementara itu, AA diduga berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan pelanggan. Ia juga bertugas menghubungkan pelanggan dengan korban serta membantu memenuhi target harian yang telah ditentukan.
Polda Jawa Timur mengungkap kasus ini sebagai dugaan TPPO dengan modus eksploitasi seksual. Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami tekanan untuk memenuhi target pelanggan yang ditetapkan para tersangka, sementara pembayaran dapat ditunda apabila target tidak tercapai. Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan eksploitasi dilakukan secara berulang selama sebulan, dengan target sedikitnya 300 pelanggan dan tanpa pengecualian ketika korban sedang menstruasi. (EER)