JAKARTA, AFU.ID — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 10,76 persen pada penutupan sesi pertama perdagangan Jumat (16/10/2026), ke level 5.233. Indeks dibuka turun 8,01 persen atau 469,86 poin ke posisi 5.393,92 sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit. Setelah perdagangan dilanjutkan, tekanan jual kembali meningkat dan meluas ke hampir seluruh saham.
Dalam sesi pertama, 809 saham melemah, 15 menguat, dan 139 stagnan, sementara nilai transaksi melampaui Rp17 triliun. Penurunan terdalam terjadi pada sektor barang baku sebesar 12,96 persen, energi 12,21 persen, dan infrastruktur 12,13 persen. Tekanan pasar dipicu kekhawatiran atas rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).
Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan perdagangan terkoordinasi. MSCI menyatakan bahwa “klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi dianggap sesuai, sehingga MSCI membuka konsultasi atas usulan untuk mengubah klasifikasi Indonesia menjadi pasar mandiri.” MSCI menilai status Indonesia perlu ditinjau kembali. Namun, perubahan klasifikasi belum menjadi keputusan final karena konsultasi masih berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Jika perubahan diterapkan, saham Indonesia berpotensi dikeluarkan dari indeks MSCI tertentu yang menjadi acuan investor global. Pengelola dana yang mengikuti indeks tersebut dapat menyesuaikan portofolio, sehingga berpotensi meningkatkan tekanan jual dan mengurangi likuiditas pasar. Sejumlah perkiraan menyebut potensi arus keluar dana asing mencapai miliaran dolar AS, tetapi angka tersebut masih berupa skenario dan bukan kepastian. Besarnya dampak akan bergantung pada keputusan akhir MSCI, komposisi kepemilikan saham, serta respons investor.
Tekanan terhadap IHSG juga terjadi di tengah ketidakpastian global, terutama kekhawatiran mengenai inflasi Amerika Serikat dan arah suku bunga bank sentral AS, Federal Reserve. Inflasi yang bertahan tinggi dapat memperkuat ekspektasi bahwa suku bunga akan tetap tinggi lebih lama, sehingga aset berdenominasi dolar menjadi relatif lebih menarik bagi sebagian investor. Meski demikian, kejatuhan IHSG tidak hanya dipengaruhi faktor global, tetapi juga kekhawatiran terhadap transparansi dan tata kelola pasar modal domestik.
Dari sisi teknikal, Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, mengingatkan adanya risiko pelemahan lanjutan jika level dukungan indeks ditembus. Dalam kajiannya, ia menyebut bahwa apabila level 5.700 sebagai dukungan psikologis ditembus, IHSG berisiko melemah lebih dalam menuju 5.300, yang merupakan area terendah sebelumnya. Proyeksi tersebut merupakan skenario analisis teknikal, bukan kepastian bahwa indeks akan mencapai level tersebut. Pergerakan berikutnya tetap dipengaruhi perkembangan informasi mengenai MSCI, arus transaksi, dan respons otoritas pasar modal.
Dampak lanjutan dapat terasa pada likuiditas pasar, nilai tukar rupiah, serta akses perusahaan terhadap pendanaan. Penjualan aset domestik oleh investor asing berpotensi menambah tekanan terhadap rupiah, meskipun pergerakan kurs juga dipengaruhi neraca perdagangan, suku bunga, dan kebijakan Bank Indonesia. Di sisi perusahaan, gejolak pasar dapat menekan valuasi saham serta membuat penawaran umum perdana saham (IPO) dan penerbitan saham baru melalui rights issue lebih menantang. Emiten berkapitalisasi besar dan saham dengan kepemilikan asing tinggi juga dapat lebih rentan terhadap penyesuaian portofolio investor global.
Sementara itu, dampak terhadap investasi langsung asing tidak terjadi secara otomatis karena keputusan investasi jangka panjang turut mempertimbangkan prospek usaha, kepastian regulasi, dan biaya produksi. Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI perlu merespons persoalan yang disoroti MSCI melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, pengawasan perdagangan, serta penegakan aturan yang konsisten. (EER)