JAKARTA, AFU.ID — KH Mustofa Bisri atau Gus Mus bersama sejumlah tokoh agama lainnya mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah menjadi bencana nasional. Pemerintah dinilai lambat dalam menangani bencana yang telah memakan banyak korban itu. Asap karhutla telah memberi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, namun penangan pemerintah masih terlihat setengah-setengah.
Gus Mus yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dalam pernyataan resmi pada Selasa (13/10/2026) malam, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam menghadapi bencana karhutla. “Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional sesuai UU No. 24 Tahun 2007, sehingga hak-hak dasar warga negara terdampak terutama perempuan dan anak bisa cepat terpenuhi,” demikian pernyataan GNB.
GNB menilai penetapan status tersebut sejalan dengan kebutuhan perlindungan masyarakat terdampak, terutama perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah juga diminta memperkuat layanan kesehatan bagi warga yang terpapar kabut asap. Gerakan ini diinisiasi sejumlah tokoh bangsa itu menilai penetapan status bencana nasional diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terarah, menyeluruh, dan terintegrasi.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam gerakan tersebut antara lain Nyai Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; K.H. Mustofa Bisri atau Gus Mus; filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis; cendekiawan muslim M. Quraish Shihab; serta Ignatius Kardinal Suharyo.
GNB juga meminta pemerintah melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum tersebut, menurut GNB, harus mencakup korporasi besar yang diduga terlibat dalam penyebab kebakaran.
GNB juga mengkritik komunikasi publik pemerintah pusat dan daerah dalam menjelaskan penyebab karhutla. Pemerintah diminta tidak terus-menerus menyalahkan faktor alam dan memberikan penjelasan yang lebih menyeluruh mengenai penyebab kebakaran. “Pemerintah Pusat dan Daerah harus segera memperbaiki komunikasi publiknya dan berhenti menyalahkan faktor alam, karena semua kebakaran hutan selalu diawali oleh pembukaan lahan perkebunan,” tegas GNB dalam pernyataannya.
GNB turut mendorong pemerintah membuka akses bantuan dari negara sahabat dan lembaga internasional guna memperkuat penanganan karhutla. Hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga yang terdampak kabut asap juga diminta tetap dijaga. Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman. Perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pencegahan kebakaran berulang harus menjadi bagian dari langkah penanganan yang menyeluruh.
Pemerintah Masih Mampu?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto sebelumnya melaporkan masih terdapat 639,23 hektare lahan yang terbakar atau dalam proses pemadaman di enam provinsi. Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan menjadi dua wilayah yang mendapat perhatian dalam penanganan karhutla. Di Kalimantan Tengah, kebakaran juga dilaporkan terjadi di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dengan luas mencapai 513,89 hektare.
Meski kebakaran masih terjadi, pemerintah menyatakan penanganannya masih dapat dilakukan tanpa menetapkan status bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai kapasitas penanganan yang tersedia masih memadai. “Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan perbedaan pandangan antara pemerintah dan GNB mengenai urgensi penetapan status bencana nasional. Pemerintah menilai karhutla masih dapat ditangani, sedangkan GNB mendorong perubahan status agar perlindungan warga dan koordinasi penanganan dapat diperkuat. GNB pun meminta pemerintah menjadikan keselamatan warga sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan penanganan karhutla, termasuk dalam memutuskan perlu atau tidaknya penetapan status bencana nasional. (EER)