AFU.id

Berawal dari Pengeroyokan di Toilet Sekolah, Enam Pelajar SMAN 3 Banda Aceh Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Enam pelajar di SMAN 3 Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa berusia 15 tahun di toilet sekolah, setelah penyidik Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan sejak laporan diterima pada 21 September 2026. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, dengan satu pelajar lainnya masih berstatus saksi. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk upaya diversi sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

Berawal dari Pengeroyokan di Toilet Sekolah, Enam Pelajar SMAN 3 Banda Aceh Jadi Tersangka
ilustrasi (dok: ist)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi