AFU.id

Denny Indrayana Bongkar 4 Dugaan Pelanggaran KPU dalam Pencalonan Gibran, Apa Saja?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Denny Indrayana mengajukan pengaduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait empat dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dugaan tersebut mencakup penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan, penerimaan dokumen pendidikan tanpa verifikasi yang memadai, penghambatan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pelanggaran asas dan kode etik penyelenggara pemilu. Denny menekankan pentingnya menangani dugaan manipulasi aturan yang dianggapnya sebagai masalah mendasar dalam proses pencalonan Gibran, dan berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme etik.

Denny Indrayana Bongkar 4 Dugaan Pelanggaran KPU dalam Pencalonan Gibran, Apa Saja?
Denny Indrayana Bongkar 4 Dugaan Pelanggaran KPU dalam Pencalonan Gibran. (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi