JAKARTA, AFU.ID — Dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka hingga persoalan verifikasi dokumen pendidikannya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon perkara PHPU terkait Gibran melaporkan KPU RI atas empat dugaan pelanggaran etik, Rabu (14/10/2026).
Denny menyebut pengaduan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga dugaan penyelundupan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, persoalan itu menyangkut proses pembentukan aturan dan pelaksanaan kewenangan penyelenggara pemilu. “Permohonan kami itu juga menyangkut dugaan manipulatif, dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Denny saat menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Denny menduga ketentuan tersebut dimasukkan tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ia juga menyinggung perdebatan mengenai pembahasan pasal tersebut antara mantan komisioner KPU dan pimpinan Komisi II DPR. Dugaan itu menjadi salah satu pokok pengaduan yang disampaikan para pemohon kepada DKPP. Mereka meminta dugaan pelanggaran etik dalam proses penyusunan aturan pencalonan tersebut diperiksa.
Selain persoalan aturan, Denny mempersoalkan proses penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menduga KPU tidak menjalankan verifikasi dokumen secara memadai ketika menerima persyaratan pencalonan Gibran. “KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya, termasuk verifikasi kelengkapan dokumen,” ujar Denny.
Denny juga menuding KPU menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia, Bawaslu tidak memperoleh akses yang diperlukan untuk mengawasi proses pencalonan, termasuk dokumen pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Ia menyebut persoalan akses pengawasan tersebut telah menjadi bagian dari fakta yang dibahas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin keempat dalam pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran asas penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Denny menilai dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Denny menegaskan, pengaduan ke DKPP merupakan langkah lanjutan setelah perkara di MK selesai. Ia mengatakan para pemohon tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan pencalonan Gibran.
“Perjuangan belum selesai, perjuangan belum usai,” kata Denny. Ia menyebut para pemohon juga mendorong proses politik di parlemen terkait persoalan tersebut. Namun, Denny menegaskan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu tetap perlu berjalan melalui mekanisme etik. Pengaduan tersebut diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP-TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Mereka didampingi kuasa hukum, antara lain Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, serta tim INTEGRITY Law Firm. (FAD)