AFU.id

Ayah di Probolinggo Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak, Berlangsung Enam Tahun Sejak SD, Terancam 20 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Seorang pria berinisial N (41) di Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berlangsung selama enam tahun, mulai dari 2020 hingga Agustus 2026. Korban, kini berusia 17 tahun, melaporkan tindakan kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi di rumah mereka ke pihak berwajib setelah meninggalkan rumah akibat perlakuan tersebut. N dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Ayah di Probolinggo Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak, Berlangsung Enam Tahun Sejak SD, Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustarasi kekerasan seksual (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi