AFU.id

83 Anak Jadi Korban Kekerasan, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun dan Restitusi Rp1,27 Miliar

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp900 juta oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kekerasan dan penelantaran terhadap 83 anak di Yogyakarta, dengan tambahan restitusi sebesar Rp1,27 miliar. Selain Diyah, sebelas pengasuh daycare juga dituntut lima tahun penjara serta denda masing-masing Rp250 juta dan restitusi Rp14 juta per orang. Tuntutan ini masih akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan.

83 Anak Jadi Korban Kekerasan, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun dan Restitusi Rp1,27 Miliar
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, dengan hukuman 10 tahun penjara. (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi