AA (21) ditangkap oleh polisi setelah melakukan pembegalan terhadap sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, dengan menggunakan modus memesan perjalanan melalui akun perempuan. Ketika sopir menjemput, ia bertemu dengan pelaku yang merupakan laki-laki, dan meskipun awalnya menolak untuk mengantar, akhirnya sopir melanjutkan perjalanan hingga pelaku menyerang dan merampas mobilnya. Penangkapan AA terjadi setelah penyidik mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seorang pemuda berinisial AA (21), tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir taksi daring di Pamulang. ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya
JAKARTA, AFU.ID — AA (21), tersangka pembegalan sopir taksi online di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, diduga menggunakan akun perempuan untuk memesan perjalanan. Modus itu membuat korban mendapati penumpang yang berbeda dari identitas pemesan saat menjemput di Perempatan Ciledug. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, korban awalnya menerima pesanan untuk menjemput seorang penumpang perempuan.
Namun, saat tiba di lokasi, orang yang ditemui justru laki-laki yang kemudian diketahui sebagai pelaku. "Berawal pelapor menerima order di Perempatan Ciledug. Selanjutnya pelapor menjemput dan sesampainya di Ciledug, bertemu dengan pelaku yang ternyata bukan pesanannya. Seharusnya penumpang adalah seorang perempuan, namun yang datang laki-laki," kata Abdul Rahim, Jumat (9/10/2026).
Korban sempat menolak mengantar AA karena orang yang datang tidak sesuai dengan identitas pemesan. Namun, pelaku memohon agar tetap diantar menuju Pamulang. Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif menjelaskan, korban akhirnya melanjutkan perjalanan dari Ciledug menuju Pamulang. Selama perjalanan, keduanya sempat berbincang hingga tiba di lokasi kejadian.
"Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku turun dari mobil dengan alasan ambil uang ke kontrakan untuk mengambil uang cash untuk melakukan pembayaran," ujar Reza. Namun, alasan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian aksi pelaku. Setelah turun dari mobil, AA menyerang korban hingga menyebabkan sejumlah luka, lalu merampas mobil milik pengemudi taksi online itu.
Polisi menangkap AA pada Kamis (8/10/2026) pukul 15.15 WIB. Ia dibekuk di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa korban untuk memperoleh keterangan mengenai ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan AA. "Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Reza.