JAKARTA, AFU.ID — Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 diperingati pada Selasa, 25 Agustus 2026, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini membuat masyarakat mencari tahu apakah 25 Agustus juga termasuk cuti bersama. Berdasarkan daftar resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Maulid Nabi hanya berstatus libur nasional tanpa tambahan cuti bersama.
Senin, 24 Agustus 2026 bukan cuti bersama sehingga tetap menjadi hari kerja bagi pekerja yang mengikuti kalender kerja pemerintah maupun perusahaan. Setelah libur nasional pada Selasa, 25 Agustus, aktivitas kerja kembali berlangsung normal pada Rabu, 26 Agustus 2026. Masyarakat perlu membedakan status tersebut agar tidak keliru mengatur jadwal kerja, sekolah, maupun perjalanan.
Meski tidak ada cuti bersama, pekerja tetap dapat mengajukan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026. Jika permohonan tersebut disetujui, masa libur dapat berlangsung selama empat hari, mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026. Namun, pengajuan cuti tidak otomatis disetujui karena bergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.
Status libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional, tetapi tidak diikuti cuti bersama pada Senin maupun Rabu. Dengan demikian, hanya 25 Agustus yang menjadi tanggal merah dalam rangka peringatan Maulid Nabi.
Perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama penting dipahami karena penerapannya tidak selalu sama bagi setiap pekerja. Libur nasional merupakan tanggal merah yang ditetapkan pemerintah, sedangkan cuti bersama berkaitan dengan pengaturan cuti dan kebijakan instansi atau perusahaan. Karena itu, pekerja tetap perlu memeriksa aturan internal sebelum mengajukan cuti atau merencanakan perjalanan.
Bagi pekerja swasta, pelaksanaan libur dan pembayaran hak selama hari libur mengikuti ketentuan ketenagakerjaan serta kebijakan perusahaan. Sementara itu, aparatur sipil negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Perbedaan aturan tersebut membuat status tanggal merah perlu dicek bersama kebijakan masing-masing tempat kerja.
Setelah Maulid Nabi pada 25 Agustus 2026, tidak terdapat hari libur nasional pada September hingga November berdasarkan kalender resmi 2026. Masyarakat baru kembali mendapatkan tanggal merah pada Desember 2026 dalam rangka peringatan Hari Raya Natal. Kondisi ini menjadikan libur Maulid Nabi sebagai salah satu kesempatan terakhir untuk menikmati hari libur nasional sebelum memasuki akhir tahun.
Masyarakat yang ingin memperoleh libur panjang dapat mengajukan cuti pada Senin, 24 Agustus 2026. Jika disetujui, waktu libur akan berlangsung dari Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026. Pengajuan sebaiknya dilakukan lebih awal karena perusahaan atau instansi dapat menyesuaikan persetujuan cuti dengan kebutuhan operasional. (RHU)