JAKARTA, AFU.ID — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 dipastikan tidak disertai cuti bersama dari pemerintah. Perayaan yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026 atau bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah tersebut hanya berstatus sebagai hari libur nasional biasa. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2026 sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah hari besar lain yang kerap diikuti cuti bersama sehingga membentuk libur berturut-turut. Namun demikian, keputusan untuk mengambil cuti tahunan tersebut tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau tempat kerja. Penetapan tanggal Maulid Nabi sendiri mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
Karena kalender Hijriah berbasis peredaran bulan, tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Masehi selalu bergeser setiap tahunnya. Peringatan Maulid Nabi di Indonesia umumnya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian, ceramah, pembacaan shalawat, hingga pembahasan sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW. Tak sedikit pula masyarakat yang mengisinya dengan kegiatan sosial seperti santunan anak yatim dan doa bersama.
Apakah Maulid Nabi Boleh Dirayakan?
Mayoritas ulama dari empat mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali membolehkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, selama diisi dengan kegiatan positif seperti pengajian, berselawat, dan bersedekah tanpa ada kemungkaran. Perayaan Maulid Nabi disebut sebagai bentuk rasa syukur dan cinta kepada Rasulullah. Namun, sebagian kecil ulama melarangnya karena dianggap tidak ada contoh dari masa awal Islam.
Ulama besar dari mazhab Syafi'i, Ibnu Hajar Al-'Asqalani menyebut, tradisi memperingati kelahiran Nabi memang tidak pernah dipraktikkan oleh generasi awal umat Islam, yakni para sahabat, tabi'in, maupun tabi'ut tabi'in, sehingga secara asal-usul, Maulid termasuk kategori perkara yang baru muncul dalam Islam. Meski demikian, Ibnu Hajar tidak serta-merta menilainya sebagai sesuatu yang terlarang.
Ia melihat peringatan Maulid memiliki dua sisi, yakni sisi positif dan sisi negatif, tergantung bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Dalam kitabnya, Al-Haawi Lil Fataawi, Ibnu Hajar menjelaskan peringatan Maulid dapat dikategorikan sebagai bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik, selama diisi dengan berbagai bentuk kebaikan dan dijauhkan dari hal-hal yang tercela.
Senada, pendapat ulama lain yang tertuang dalam kitab Al-Baa'its Fii Inkaaril Bida' wal Hawaadits. Dalam kitab itu disebutkan, peringatan Maulid merupakan salah satu bentuk kebaikan yang lahir pada zamannya, dan dapat diisi dengan sedekah, amal kebajikan, mempercantik suasana, hingga menampakkan rasa bahagia atas kelahiran Rasulullah SAW. (NAD)