Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Besok Senin 25 Agustus Libur? Cek Aturan Cuti Maulid Nabi dan Jadwal Tanggal Merah Berikutnya
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Kalender bulan Agustus 2026. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Senin (24/8/2026) besok bukan hari libur nasional ataupun cuti bersama sehingga masyarakat tetap menjalani aktivitas kerja seperti biasa. Libur nasional baru berlaku sehari setelahnya, yakni Selasa 25 Agustus dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Bagi pekerja, Senin 24 Agustus tetap menjadi hari kerja kecuali mengajukan cuti tahunan dan mendapat persetujuan dari perusahaan. Sementara itu, pelajar mengikuti kalender pendidikan dan kebijakan sekolah masing-masing.
Masyarakat yang ingin menikmati long weekend tetap bisa memanfaatkan satu hari cuti pada Senin. Dengan mengambil cuti tersebut, libur dapat berlangsung selama empat hari berturut-turut mulai tanggal 22 hingga 25 Agustus. Setelah Maulid Nabi, tidak ada lagi hari libur nasional maupun cuti bersama pada September, Oktober, dan November 2026 berdasarkan kalender pemerintah yang menjadi acuan dalam bahan ini.
Peluang libur nasional berikutnya baru muncul pada Desember 2026. Hari Raya Natal ditetapkan sebagai libur nasional pada Jumat (25/12/2026), sedangkan Sabtu (26/12/2026) menjadi cuti bersama Natal. Dengan demikian, masyarakat masih harus melewati September hingga November tanpa tanggal merah nasional pada hari kerja sebelum kembali mendapat tambahan libur pada akhir Desember.
Jadi, Senin 24 Agustus 2026 bukanlah tanggal merah dan bukan cuti bersama, sedangkan Selasa 25 Agustus 2026 adalah libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Jika ingin memperpanjang libur menjadi empat hari, masyarakat dapat mengambil cuti pada Senin sesuai kebijakan tempat kerja. (RAI)