JAKARTA, AFU.ID — Tanggal 25 Agustus 2026 menjadi salah satu hari libur nasional yang masih tersisa pada tahun ini. Berdasarkan kalender resmi pemerintah, Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, muncul pertanyaan lain: apakah Senin, 24 Agustus 2026 juga menjadi cuti bersama sehingga masyarakat bisa menikmati libur panjang?
Jawabannya, Senin, 24 Agustus 2026 bukan cuti bersama nasional. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tidak terdapat cuti bersama yang ditempatkan sebelum ataupun sesudah libur Maulid Nabi. Artinya, secara kalender nasional, Senin tetap merupakan hari kerja biasa.
Pemerintah sebelumnya menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Salah satu libur nasional tersebut jatuh pada 25 Agustus untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Penetapan itu menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat dalam menyusun kegiatan sepanjang tahun.
Posisi libur Maulid Nabi tahun ini cukup menarik karena jatuh pada hari Selasa. Sebelumnya terdapat akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 22–23 Agustus, kemudian Senin 24 Agustus menjadi hari kerja sebelum kembali libur pada Selasa. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat berpeluang mendapatkan libur empat hari apabila mengambil cuti pribadi pada Senin.
Dengan skema tersebut, libur dapat berlangsung mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026. Namun, Senin 24 Agustus tetap harus menggunakan hak cuti masing-masing karena pemerintah tidak menetapkannya sebagai cuti bersama. Kebijakan perusahaan atau instansi tertentu juga dapat berbeda sepanjang mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain Maulid Nabi, pemerintah hanya menyisakan satu libur nasional lagi setelah Agustus, yakni Hari Natal pada Jumat, 25 Desember 2026. Pemerintah juga menetapkan Kamis, 24 Desember 2026 sebagai cuti bersama Natal. Dengan demikian, penghujung tahun akan kembali memiliki rangkaian hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan.
Daftar cuti bersama 2026 sendiri mencakup 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek, 18 Maret untuk Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret untuk Idul Fitri. Cuti bersama lainnya jatuh pada 15 Mei setelah Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei setelah Idul Adha, dan 24 Desember menjelang Natal. Tidak ada tanggal 24 Agustus dalam daftar tersebut.
Jadi, bagi masyarakat yang mencari informasi tanggal 25 Agustus 2026 libur apa, hari tersebut merupakan libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Senin, 24 Agustus 2026 bukan tanggal merah maupun cuti bersama nasional. Masyarakat yang ingin menjadikannya libur panjang empat hari perlu menggunakan cuti pribadi atau mengikuti kebijakan masing-masing tempat kerja. (RHU)