JAKARTA, AFU.ID – Pemutaran film dokumenter "Pesta Babi" belakangan ini tengah menjadi sorotan publik lantaran rekam jejaknya yang kontroversi hingga sempat dibubarkan paksa oleh aparat TNI di Ternate.
Di tengah sensitivitas isu perampasan hutan adat Papua yang diangkat film tersebut, rencana acara nonton bareng (nobar) oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) kini dikabarkan ikut terganjal perizinan rektorat.
Namun, dilansir dari Tempo.co, penolakan terhadap acara yang sedianya digelar pada Sabtu (16/5/2026) tersebut ditegaskan tidak ada kaitannya dengan pembungkaman diskusi akademik, melainkan murni karena bertepatan dengan cuti bersama.
"Kami minta jangan di hari libur dan cuti bersama. Kenapa? Karena staf kami juga harus libur," tegas Direktur Kemahasiswaan Unpad, Inu Isnaeni Sidiq, meluruskan polemik perizinan tersebut.
Pihak rektorat pun telah mempersilakan panitia mahasiswa untuk menjadwalkan ulang pemutaran film karya Dandhy Dwi Laksono tersebut pada hari kerja normal agar mendapat dukungan fasilitas dan staf kampus secara optimal.
Di sisi lain, pihak kampus turut menepis adanya upaya pelarangan atau pembungkaman diskusi akademik terkait isu sensitif tersebut di lingkungan kampus.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menjelaskan penolakan izin tersebut merupakan prosedur administratif yang sangat lazim bagi seluruh organisasi mahasiswa karena jadwalnya bertepatan dengan cuti bersama.
"Tentu akan tidak mendapatkan izin karena kampus dalam keadaan libur, tidak ada staf sarana prasarana yang bekerja," tegas Dandi meluruskan polemik perizinan tersebut.
Lebih jauh, pihak rektorat menegaskan tidak akan pernah menghalangi kegiatan diskusi mahasiswa selama masih berada di dalam koridor akademis, dan mempersilakan panitia untuk menjadwalkan ulang pemutaran film tersebut pada hari kerja normal.
Pada pemberitaan sebelumnya, polemik penayangan film ini juga memicu silang pendapat antara TNI AD yang menuntut kelengkapan izin sensor, dengan Menko Yusril Ihza Mahendra serta Komnas HAM yang sepakat membela kebebasan berekspresi masyarakat.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum tidak pernah menginstruksikan pembubaran acara nonton bareng (nobar) dokumenter tersebut.
Sikap terbuka pemerintah ini sejalan dengan kecaman keras Komnas HAM terhadap berbagai insiden pembubaran paksa di sejumlah wilayah, lantaran pemutaran film diakui sebagai hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Di sisi lain, institusi TNI AD melalui Kodam XVII/Cenderawasih mengambil langkah berseberangan dengan mengimbau masyarakat agar tidak memutar dokumenter tersebut di ruang publik karena belum memiliki Sertifikat Lulus Sensor (SLS).
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, khawatir sebaran visual dokumenter yang dinilai tendensius tanpa verifikasi lembaga resmi tersebut dapat memicu distorsi informasi serta mengaburkan kerja kemanusiaan prajurit di Papua.
"Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua," ujar Kapendam, Kolonel Inf Tri Purwanto, Jumat (15/5/2026). (NAD)