JAKARTA, AFU.ID — Masyarakat kembali mendapat tanggal merah pada akhir Agustus 2026. Pemerintah menetapkan Selasa (25/08/2026) sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Bagi pekerja dengan jadwal kerja Senin hingga Jumat, mengambil cuti satu hari pada Senin, 24 Agustus, bisa menyambungkan akhir pekan menjadi long weekend empat hari.
Libur dapat dimulai sejak Sabtu (22/08/2026) dan Minggu (23/08/2026), kemudian dilanjutkan dengan mengambil cuti tahunan pada Senin (24/08/2026). Keesokan harinya, Selasa (25/08/2026), merupakan tanggal merah resmi Maulid Nabi. Dengan skema tersebut, pekerja cukup menggunakan satu hari cuti untuk memperoleh waktu libur selama empat hari berturut-turut.
Namun, Senin 24 Agustus bukan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tidak ada cuti bersama yang mengapit libur Maulid Nabi pada 25 Agustus. Artinya, tambahan libur pada Senin hanya bisa diperoleh dengan menggunakan cuti tahunan atau mengikuti kebijakan masing-masing tempat kerja.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus, masuk dalam daftar libur nasional tersebut.
Skemanya cukup sederhana bagi pekerja yang menerapkan lima hari kerja. Sabtu dan Minggu menjadi akhir pekan, Senin 24 Agustus menggunakan satu hari cuti, kemudian Selasa 25 Agustus merupakan libur nasional. Aktivitas kerja normal baru kembali berlangsung pada Rabu (26/08/2026).
Pekerja yang berencana bepergian dapat mengajukan cuti 24 Agustus lebih awal sesuai prosedur perusahaan atau instansi masing-masing. Sebab, penggunaan cuti tahunan tetap membutuhkan persetujuan dan mengikuti ketentuan tempat kerja. Skema empat hari ini juga tidak otomatis berlaku bagi pekerja yang memiliki jadwal kerja bergilir atau tetap bertugas pada akhir pekan dan hari libur.
Tanggal 25 Agustus sekaligus menjadi libur nasional terakhir pada Agustus 2026 setelah peringatan Proklamasi Kemerdekaan pada Senin, 17 Agustus. Tidak terdapat cuti bersama tambahan pada 24 maupun 26 Agustus dalam kalender resmi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat yang ingin memperpanjang libur Maulid Nabi perlu memanfaatkan cuti pribadi pada Senin, 24 Agustus.
Pemerintah juga mengatur bahwa unit pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, layanan listrik, air minum, keamanan, perbankan, dan transportasi dapat tetap menugaskan pegawai pada hari libur sesuai ketentuan masing-masing. Karena itu, status tanggal merah tidak selalu berarti seluruh layanan berhenti beroperasi. Masyarakat disarankan mengecek jadwal operasional layanan yang akan digunakan selama libur Maulid Nabi. (RHU)