JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan pemerintah Indonesia yang kembali membuka kuota perdagangan luar negeri untuk monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan aktivis lingkungan dan pakar genetika. Langkah ini menjadi sorotan tajam setelah Indonesia mencatatkan kuota pengiriman baru sebanyak 1.928 ekor primata pada Juni 2026, setelah pengajuan ekspor resmi terakhir tercatat pada 2022 lalu.
Perdagangan satwa ini terus berjalan rutin untuk memenuhi kebutuhan pengujian biomedis global, di mana pada kurun 2022 hingga 2023 saja Indonesia telah mengirimkan ribuan ekor monyet ke pasar internasional. Negara tujuan utama dari pengiriman primata Indonesia ini didominasi oleh Amerika Serikat dan China.
Kebutuhan riset di kedua negara tersebut sangat tinggi, di mana potensi pasar Amerika Serikat mencapai 10.000 ekor per tahun dan China membutuhkan hingga 20.000 ekor per tahun. Dari segi nilai ekonomi, perdagangan ini mendatangkan pendapatan devisa yang fantastis.
Harga seekor monyet ekor panjang yang telah memenuhi kualifikasi riset biomedis internasional berada pada kisaran US$3.000 hingga US$4.000 atau setara dengan Rp53 juta hingga Rp71 juta per ekor. Untuk pengiriman terbaru sebanyak 1.928 ekor saja, potensi penerimaan ekonomi diperkirakan menembus angka lebih dari Rp100 miliar.
Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof. Ronny Rachman Noor, menilai kebijakan pengiriman primata ini berpotensi merusak reputasi diplomasi lingkungan Indonesia di mata internasional. "Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam liar," jelasnya beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, penggunaannya sebagai hewan coba melanggar hak hewan. "Dan tentunya mengundang banyak kritik, karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah," tegas Ronny.
Selain isu penderitaan fisik dan psikologis selama proses transportasi hingga pengujian laboratorium, pakar juga menyoroti adanya celah ilegalitas. Skema pembelian monyet dari masyarakat lokal rawan dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul satwa hasil tangkapan liar yang kemudian diproses seolah-olah berasal dari fasilitas penangkaran legal.
Meskipun secara regulasi hukum perdagangan ini dianggap sah karena mengacu pada alokasi kuota resmi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), kebijakan ekspor tersebut menuai kontroversi besar terkait aspek konservasi. Lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menaikkan status monyet ekor panjang menjadi Terancam Punah (Endangered).
IUCN memproyeksikan penurunan populasi hingga 40 persen dalam tiga generasi mendatang akibat masifnya penyusutan habitat asli dan maraknya perburuan satwa liar. Di sisi lain, kebijakan ekspor ini dinilai ketinggalan zaman karena negara-negara maju mulai beralih ke teknologi riset tanpa hewan, seperti metode in vitro, organ-on-chip, kecerdasan buatan, hingga penggunaan sel induk manusia. Indonesia pun didesak untuk menghentikan ketergantungan devisa dari pengiriman satwa liar guna menunjukkan komitmen nyata terhadap etika riset dan pelestarian keanekaragaman hayati dunia. (MAR)