JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah enam kelompok masyarakat yang berhak menikmati fasilitas transportasi umum gratis. Penambahan tersebut membuat jumlah penerima layanan gratis di Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta bertambah dari 15 menjadi 21 golongan. Kebijakan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa (29/9/2026). Aturan teknis dan mekanisme pelaksanaannya masih disiapkan pemerintah daerah.
Menurut Pramono, salah satu kelompok baru yang akan menerima fasilitas gratis adalah pendamping penyandang disabilitas. Selama ini penyandang disabilitas sudah mendapatkan fasilitas transportasi gratis, namun pendamping yang menyertai masih harus membayar tarif perjalanan. Dengan kebijakan baru tersebut, pendamping juga akan memperoleh fasilitas yang sama. Menurut Pramono, akses transportasi menjadi kebutuhan penting bagi kelompok tersebut.
Kelompok lain yang masuk dalam daftar baru adalah pencari kerja warga Jakarta. Mereka nantinya dapat menggunakan transportasi umum secara gratis dengan menunjukkan bukti sedang mencari pekerjaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tengah menyiapkan mekanisme administrasi dan verifikasinya. Fasilitas ini diberikan untuk membantu mengurangi beban biaya mobilitas saat mencari pekerjaan.
Selain pencari kerja, fasilitas transportasi gratis juga akan diberikan kepada pasien rujukan rutin. Kelompok ini mencakup warga yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk menjalani pengobatan maupun kontrol kesehatan. Menurut Pramono, kelompok tersebut membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit karena harus melakukan perjalanan secara berkala. Faktor kemampuan ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
Pemerintah daerah juga memasukkan pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Selain itu, pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta juga akan memperoleh fasilitas yang sama. Kelompok terakhir yang ditambahkan adalah korban bencana alam atau warga yang masih berada dalam masa pemulihan pascabencana. Keenam kelompok tersebut akan melengkapi daftar penerima transportasi gratis yang sudah berlaku sebelumnya. Dengan penambahan enam kelompok baru, total terdapat 21 golongan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta.
15 Golongan yang Sudah Menerima Fasilitas Gratis
PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta;
Peserta didik penerima KJP;
Karyawan swasta pemegang kartu pekerja;
Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa);
Tim Penggerak PKK;
Warga Kepulauan Seribu;
Penerima bantuan sosial;
Anggota TNI dan Polri;
Veteran Republik Indonesia;
Penyandang disabilitas;
Lansia berusia di atas 60 tahun;
Pengurus rumah ibadah atau marbot;
Guru dan tenaga pendidik PAUD;
Juru pemantau jentik (jumantik).
6 Golongan Baru yang Akan Ditambahkan
Pendamping penyandang disabilitas;
Pencari kerja warga Jakarta;
Pasien rujukan rutin;
Pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang tidak menerima KJP maupun KJMU;
UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta;
Korban bencana alam atau warga yang masih dalam masa pemulihan pascabencana.
Di sisi lain, Pramono mengisyaratkan adanya evaluasi terhadap subsidi transportasi untuk kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi. Menurut dia, nilai subsidi transportasi yang diberikan pemerintah selama ini masih cukup besar. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan. Mekanisme finalnya masih menunggu pembahasan bersama pihak terkait. "Apakah sesuai dengan usulan DTKJ, Dewan Transportasi Kota, nanti akan diumumkan pada saatnya," kata Pramono Anung.
Dengan kebijakan tersebut, jumlah penerima fasilitas transportasi gratis di Jakarta akan menjadi 21 golongan. Pemerintah daerah berharap perluasan penerima manfaat dapat membantu kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mobilitas. Sementara itu, aturan pelaksanaan untuk enam kelompok baru masih menunggu penerbitan regulasi lanjutan. Fasilitas ini nantinya berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. (RHU)