JAKARTA, AFU.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara terbuka menyatakan rasa percaya diri yang tinggi untuk menyambut wacana kenaikan angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen ke level yang lebih tinggi. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengungkapkan, usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen yang sebelumnya santer dibicarakan merupakan angka yang baik.
Kendati demikian, ia menilai jika batas minimal perolehan suara partai untuk lolos ke Senayan tersebut dikerek naik hingga menyentuh angka 6 persen, maka hal itu akan jauh lebih ideal dan moderat. "Beberapa waktu lalu ada usulan PT 5 persen, itu usulan baik. Tapi jika ada usulan PT sebesar 6 persen jauh lebih baik, angka ideal dan moderat," ujar Khozin, di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sikap akomodatif PKB ini sejalan dengan usulan resmi yang sebelumnya disuarakan oleh DPP PDI Perjuangan melalui Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. PDI Perjuangan secara tegas mematok angka 6 persen sebagai target ideal dalam perumusan revisi UU Pemilu. Menurut Said, angka tersebut dinilai paling rasional berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya.
Said mengatakan angka tersebut juga berada di titik tengah antara usulan 7 persen yang sempat dilempar oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan wacana moderat 5 persen. "Yang paling ideal PT-nya 6 persen, jangan 5 persen. Kalau PDI Perjuangan 6 persen maunya. Kami ajukan 6 persen," jelas Said.
Said menambahkan, angka 6 persen diyakini mampu menjadi instrumen efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen tanpa harus menciderai realitas kultural masyarakat Indonesia yang sangat plural dan majemuk. Terkait langkah PDIP tersebut, Muhammad Khozin menjelaskan, langkah meningkatkan angka ambang batas ini merupakan bentuk tindak lanjut konstitusional dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, penerapan PT di angka 6 persen berfungsi sebagai titik keseimbangan baru. Di satu sisi tetap mempertahankan pluralitas dan kebebasan masyarakat dalam menyalurkan pilihan politiknya pada tahap awal, namun melakukan seleksi representasi yang ketat pada tahap konversi suara menjadi kursi di DPR. "PKB berpandangan persoalan utama dalam desain pemilu bukan sekadar menaikkan angka persentase ambang batas, melainkan bagaimana merancang metode konversi suara menjadi kursi yang adil guna meminimalkan disproporsionalitas," jelasnya.
Meskipun demikian, wacana ambang batas 5 hingga 6 persen ini masih berada dalam tahap perdebatan informal dan belum menjadi keputusan final institusional. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pembahasan resmi terkait revisi UU Pemilu baru akan digulirkan melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja) di Komisi II DPR RI dengan melibatkan masukan dari akademisi, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan.
"Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik," ujar Puan. Mengingat jadwal pemilu serentak berikutnya masih cukup jauh pada tahun 2029, Puan menekankan perlunya kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, efisien, dan memberikan kemaslahatan bagi bangsa.
Di luar perdebatan angka persentase di parlemen, wacana kenaikan ambang batas parlemen yang dicanangkan bergerak dari 5 persen hingga menyentuh kisaran 7 persen untuk Pemilu 2029 ini memicu spekulasi, aturan tersebut berpotensi menjadi instrumen penyaringan ketat yang turut menjegal langkah sejumlah partai politik serta tokoh-tokoh alternatif tertentu dalam kontestasi nasional mendatang. Figur seperti Anies Baswedan maupun poros kekuatan di seputar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkirakan akan terhambat.
Kenaikan parliamentary threshold menjadi ujian hidup-mati bagi partai-partai kecil atau nonparlemen, salah satunya yang paling disorot adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang kini dipimpin oleh Kaesang Pangarep—adik kandung Gibran—dan mendapat dukungan moral dari basis faksi Solo ini menghadapi hambatan masuk (barriers to entry) yang jauh lebih tinggi. Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, tidak memungkiri bahwa semakin tinggi PT ditetapkan, semakin berat pula perjuangan partai-partai nonparlemen untuk menembus Senayan. "Kalau PT kita semakin tinggi, realitanya kan adalah barrier to entry itu makin besar," kata Grace kepada awak media, di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2026) malam.
Meski ia menegaskan partainya siap mengikuti aturan dan tetap mendorong konsep fraksi threshold agar tidak ada suara pemilih yang terbuang, kegagalan partai pendukung utama masuk Senayan dipastikan akan melemahkan posisi tawar serta infrastruktur mesin politik formal yang menyokong poros kekuatan Gibran menuju proyeksi kekuasaan 2029. Sebaliknya, delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) seperti Partai Hanura dan Perindo secara tegas menolak kenaikan tersebut dan mengusulkan penurunan ambang batas menjadi 1 persen demi menjaga keadilan pemilu. (MAR)