Gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebabkan kerusakan pada 89.618 rumah di tujuh kabupaten, dengan kategori kerusakan bervariasi dari ringan hingga berat. Sebagai respons, pemerintah memperpanjang status tanggap darurat hingga 12 September 2026 dan akan melakukan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana untuk menentukan prioritas penanganan, termasuk perumahan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, layanan kesehatan bagi warga terdampak diperkuat dengan distribusi peralatan medis dari UNICEF ke rumah sakit lapangan di Ruteng.
Tim SAR mencari korban gempa magnitudo 7,7 di Flores, NTT. (Foto: BPBD NTT)
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 89.618 rumah di tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan mengalami kerusakan akibat gempa bumi. Kerusakan tersebut mencakup kategori ringan, sedang, hingga berat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan mengatakan data tersebut masih melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah.
"Laporan yang datang kepada kami ada sebesar 89.618 rumah rusak dengan kategori rumah rusak berat, sedang, maupun ringan. Dan ini ada di semua kabupaten yang terdampak, di 7 kabupaten terdampak," kata Berton dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026). Pemerintah selanjutnya menyiapkan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai dasar penanganan kerusakan.
Dari hasil kajian tersebut, pemerintah akan menentukan kebutuhan yang menjadi prioritas, mulai dari perumahan, kesehatan, sosial, ekonomi hingga infrastruktur. "Dari R3P ini nanti tentu pemerintah akan melihat mana pembangunannya yang akan dilaksanakan, mana yang lebih prioritas, baik itu sektor perumahan, sektor kesehatan, sektor sosial, sektor ekonomi, maupun infrastruktur," tuturnya.
Penanganan dampak gempa di NTT juga masih berlanjut setelah pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari. Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan Gubernur NTT untuk periode 14-28 Agustus 2026. Status tersebut kini diperpanjang hingga 12 September 2026. "Dan saat ini sudah kita mendapatkan perpanjangan sebesar 14 hari ke depan hingga status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," ucap Berton.
Selain pendataan dan penanganan kerusakan, BNPB juga memperkuat layanan kesehatan bagi warga terdampak. Pusdalopsnas di Labuan Bajo mendistribusikan tambahan peralatan untuk rumah sakit lapangan di Ruteng, Kabupaten Manggarai. Peralatan medis tersebut berasal dari UNICEF dan dikirim melalui Labuan Bajo untuk mendukung pelayanan di rumah sakit lapangan.
"Peralatan-peralatan medis yang datang dari UNICEF eh masuk ke Labuan Bajo. Dan ini tentu akan membuat layanan-layanan kesehatan akan lebih terfasilitasi lagi dengan baik karena peralatan ini memang dibutuhkan di rumah sakit lapangan," kata Berton. (FAD)