JAKARTA, AFU.ID — Rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman RI ternyata ditempati Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif. Bukan hanya tinggal di rumah tersebut, Jimmy juga disebut sebagai pemilik barang-barang yang ditemukan di dalamnya, termasuk minuman keras di dalam kulkas.
Fakta itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). “Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin. Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” kata Rudi.
Keterangan itu sekaligus memperjelas siapa sosok yang berada di dalam rumah saat Ombudsman melakukan inspeksi pada 23 September 2026. Nama Jimmy Masrin sebelumnya mencuat setelah Ombudsman menemukan bingkai foto dirinya di kawasan hunian tersebut. Saat itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyebut foto tersebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan.
Namun, hasil investigasi Kementerian Imipas menunjukkan keberadaan Jimmy di lokasi lebih dari sekadar kepemilikan foto. Rudi memastikan Jimmy merupakan warga binaan yang menempati rumah tersebut. Ia juga menyebut barang-barang yang berada di dalam rumah merupakan milik Jimmy. “Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” ujar Rudi.
Temuan ini terungkap setelah Ombudsman masuk ke kawasan hunian yang dilengkapi berbagai fasilitas. Di dalam salah satu bangunan, ditemukan sofa, kulkas, televisi, meja makan hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf di kawasan tersebut. Salah satu barang yang ikut menjadi sorotan adalah minuman keras yang ditemukan di dalam kulkas rumah tersebut.
Rudi memastikan minuman tersebut milik Jimmy Masrin. Ia juga membantah barang itu berkaitan dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. “Barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Nur Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” kata Rudi.
Sebelumnya, keberadaan rumah mewah di kawasan Lapas Cibinong pertama kali terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan kawasan hunian yang menyerupai klaster, lengkap dengan sejumlah fasilitas yang tidak lazim ditemukan di lingkungan lapas. (FAD)