JAKARTA, AFU.ID — Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada sanksi terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan, lima dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan sanksi tersebut diberikan karena para ASN dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. “Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). Rudi merinci satu pegawai diberhentikan.
Lima lainnya direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang. “Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya. Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan kawasan hunian yang disebut menyerupai klaster mewah. Di area itu terdapat lebih dari 10 bangunan dan sejumlah mobil mewah. Saat memasuki salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Tim juga menemukan fasilitas fitness hingga pembangunan simulator golf.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan salah satu penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut. “Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar Syafrida.
Selain fasilitas mewah, Ombudsman menemukan celah keamanan di kawasan tersebut. Akses keluar dari bagian belakang beberapa bangunan disebut tidak terkunci dan terhubung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Setelah temuan tersebut terungkap, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas membongkar fasilitas yang menjadi sorotan.
Kasus ini juga berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sementara itu, pemberian sanksi terhadap 17 ASN menjadi bagian dari penanganan internal Kementerian Imipas atas temuan fasilitas mewah dan pelanggaran disiplin di Lapas Cibinong. (FAD)