AFU.id

Buntut Lapas Mewah Cibinong, 17 ASN Imipas Disanksi, 1 Pegawai Dipecat

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mendapatkan sanksi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, di mana satu pegawai dipecat, lima dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang. Sanksi ini diberikan setelah inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI yang menemukan adanya kawasan hunian mewah dan celah keamanan di lapas tersebut, serta dugaan bahwa penghuni membayar untuk fasilitas yang disediakan. Kasus ini juga menyebabkan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Buntut Lapas Mewah Cibinong, 17 ASN Imipas Disanksi, 1 Pegawai Dipecat
Penjagaan ketat Lapas Kelas IIA Cibinong jelang kunjungan Komisi XIII DPR RI, Rabu (30/9/2026). (AFU.ID/Fandi Permana)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi