Komnas HAM Minta Pasal 61 Perpres MBG Dicabut, Nilai Wewenang BGN Terlalu Luas
Ringkasan Berita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mencabut Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal itu dinilai memberi kewenangan terlalu luas kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Komnas HAM menilai BGN memiliki peran berlapis dalam program MBG. Lembaga itu tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga berperan sebagai regulator dan pengawas program.

Berita Terkait
Nasional
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Lepas Almamater: Turun Bukan sebagai Kampus, tapi Rakyat

Nasional
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran: Seret Delapan Aktivis Greenpiece ke Polda Metro Jaya, Polisi Usut Cara Bobol Penjagaan Bundaran HI

Nasional
Cara 6 Aktivis Greenpeace Naik di Patung Selamat Datang Bentangkan Spanduk 2 Tahun Prabowo-Gibran



Nasional
Aksi Main Simbol Greenpeace di Bundaran HI, Bentangkan Spanduk Protes Karhutla dengan Latar Menara Sinar Mas, Tuntut Akuntabilitas Korporasi dan Pemerintah
3 media, Cenderung kiri


Nasional
PGI Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB di Tengah Karhutla: Pengkhianatan Kemanusiaan
2 media, Cenderung netral


Nasional
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Lepas Almamater: Turun Bukan sebagai Kampus, tapi Rakyat

Nasional
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran: Seret Delapan Aktivis Greenpiece ke Polda Metro Jaya, Polisi Usut Cara Bobol Penjagaan Bundaran HI

Nasional
Cara 6 Aktivis Greenpeace Naik di Patung Selamat Datang Bentangkan Spanduk 2 Tahun Prabowo-Gibran


Nasional
Alasan Greenpeace Bentangkan Spanduk “Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” di Bundaran HI: Rakyat Jangan Diam Lihat Elite Makin Kaya dari Eksploitasi Alam


Pilihan Redaksi


Olahraga
Hasil Isenmulang vs Java United 1-1: Duel Tim Debutan Berakhir Imbang, Mantan Bomber Persija Gustavo Cetak Gol


Olahraga
Line Up Dewa United vs Persijap Jepara Malam Ini: Egy Kapten, Duo Maestro Jenner-Marukawa Turun Sejak Awal

Olahraga
Line Up Bhayangkara vs PSIM Malam Ini: Putu Gede dan Allano Starter, Laskar Mataram Turunkan Ze Valente



Hukum & Kriminal
Singapura Keluarkan Teguran Hukum untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla RI, Terancam Denda 28 Miliar

Olahraga
Top Skor dan Assist Terbaru Liga Inggris: Haaland Teratas, Isak dan Joao Pedro Kedua, Brighton Mendominasi


Hukum & Kriminal
Kelalaian di Gardu Induk Berujung Blackout Massal Batam-Bintan, 5 Orang Jadi Tersangka





