AFU.id

Kasus Gibran Bikin Ribut Mantan KPU dan Komisi II DPR, Pasal Selundupan PKPU Jadi Pangkalnya

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Perseteruan antara Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencuat terkait dugaan "pasal selundupan" dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang memungkinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri tanpa ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri. Mantan Ketua Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menilai pasal tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dan berencana melakukan pertemuan untuk meneliti lebih lanjut, sementara mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa PKPU telah melalui proses yang sah. Ketegangan semakin meningkat dengan saling serang antara para mantan pejabat, menyoroti integritas satu sama lain dalam konteks proses pengambilan keputusan terkait pemilu.

Kasus Gibran Bikin Ribut Mantan KPU dan Komisi II DPR, Pasal Selundupan PKPU Jadi Pangkalnya
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke kiri

Kiri100%
Suara
Tirto
Netral0%
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi