AFU.id

Komisi II DPR Bantah Bahas Pasal PKPU yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi II DPR RI, melalui mantan ketuanya Ahmad Doli Kurnia, membantah bahwa mereka membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Doli menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki menunjukkan pasal tersebut tidak pernah dibahas, berbeda dengan pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengklaim pasal itu telah dibahas dalam rapat. Polemik ini muncul karena pasal tersebut dianggap memberikan pengecualian bagi calon dengan ijazah perguruan tinggi yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA, dan telah dipersoalkan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Komisi II DPR Bantah Bahas Pasal PKPU yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Eks Ketua KPU Sebut Pasal Sudah Dibahas

Pernyataan Doli berseberangan dengan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim sebelumnya menyatakan draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 September 2023. Hasyim mengklaim ketentuan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas.

Ia juga menyebut Doli hadir dalam rapat tersebut dan ikut menandatangani kesimpulan RDP bersama pimpinan lembaga terkait. "Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut," tulis Hasyim dalam keterangan tertulisnya.

Hasyim menilai tanggung jawab atas munculnya ketentuan tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak. "Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," tulisnya. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam sengketa persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketentuan tersebut dipersoalkan oleh Denny Indrayana dan pihaknya karena dinilai memberikan pengecualian terkait bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi, tetapi tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri. Pemohon menilai norma tersebut berbeda dari aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019. "Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," kata Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta. Perkara tersebut telah diputus MK dengan amar tidak dapat diterima. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi