Komisi II DPR RI, melalui mantan ketuanya Ahmad Doli Kurnia, membantah bahwa mereka membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Doli menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki menunjukkan pasal tersebut tidak pernah dibahas, berbeda dengan pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengklaim pasal itu telah dibahas dalam rapat. Polemik ini muncul karena pasal tersebut dianggap memberikan pengecualian bagi calon dengan ijazah perguruan tinggi yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA, dan telah dipersoalkan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membantah pernah membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut menjadi sorotan setelah dipersoalkan dalam sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Doli menyampaikan bantahan itu setelah mengumpulkan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di Senayan, Jakarta, pada Minggu (18/10/2026). Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam untuk mencocokkan dokumen pembahasan PKPU pada September 2023. "Kami (para anggota Komisi II DPR periode lalu) saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu," kata Doli dalam konferensi pers, Minggu.
Ia mengklaim dokumen yang dimiliki Komisi II menunjukkan Pasal 18 ayat (3) tidak pernah masuk dalam draf yang dibahas bersama KPU. "Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik," ujarnya.
Sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus. Doli mengaku terkejut ketika istilah penyelundupan pasal muncul dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II memeriksa kembali dokumen pembahasan PKPU.
Menurut Doli, pihaknya juga mencocokkan informasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, serta sejumlah pihak yang mengikuti uji publik di DPR. Meski demikian, Doli menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki siapa yang memasukkan ketentuan tersebut ke dalam PKPU. "Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, begitu kan?" kata Doli. Ia juga menegaskan Komisi II tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas ketentuan yang menurutnya tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi dengan KPU.
Pernyataan Doli berseberangan dengan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim sebelumnya menyatakan draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 September 2023. Hasyim mengklaim ketentuan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas.
Ia juga menyebut Doli hadir dalam rapat tersebut dan ikut menandatangani kesimpulan RDP bersama pimpinan lembaga terkait. "Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut," tulis Hasyim dalam keterangan tertulisnya.
Hasyim menilai tanggung jawab atas munculnya ketentuan tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak. "Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," tulisnya. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam sengketa persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ketentuan tersebut dipersoalkan oleh Denny Indrayana dan pihaknya karena dinilai memberikan pengecualian terkait bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi, tetapi tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri. Pemohon menilai norma tersebut berbeda dari aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019. "Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," kata Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta. Perkara tersebut telah diputus MK dengan amar tidak dapat diterima. (FAD)