JAKARTA, AFU.ID — Sidang lanjutan pemeriksaan sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026), membongkar cacat prosedural krusial di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merumuskan regulasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu. Hal itu terungkap ketika Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencecar Komisioner KPU Idham Kholid perihal asal-usul norma dalam Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur ketentuan pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Alih-alih memberikan jawaban lugas, Idham Kholid tampak berputar-putar memberikan penjelasan dengan mengaitkannya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2014 serta aturan teknis Pilkada 2020. Bahkan, Idham sempat berupaya melempar pertanyaan tersebut kepada staf sekretariat yang mendampinginya.
Melihat gelagat tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung menyela dan mempertajam substansi pertanyaan agar KPU tidak mengaburkan inti permasalahan. "Apakah norma pengecualian khusus untuk ijazah luar negeri tersebut sudah pernah ada dan diberlakukan dalam PKPU Pilpres sebelum Pemilu 2024?" cecar Saldi Isra.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin akhirnya mengakui fakta yang selama ini ditutupi. Secara eksplisit, ia menyatakan bahwa norma dalam Pasal 18 Ayat (3) tersebut belum pernah ada dalam regulasi Pilpres sebelumnya. Pengakuan ini sontak memperkuat dugaan publik dan pemohon bahwa pasal tersebut merupakan pasal "selundupan" yang sengaja disusupkan khusus untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024.
Tidak berhenti pada skandal "pasal selundupan" di level regulasi, persidangan di MK juga menguliti borok terkait validitas verifikasi faktual ijazah luar negeri yang dipegang Gibran dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney. Terungkap di persidangan bahwa KPU tidak pernah sekalipun mendatangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara langsung untuk memverifikasi keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. KPU disebut hanya meletakkan kepercayaan buta secara administratif pada selembar surat keterangan tanpa melakukan uji petik atau kroscek mendalam ke lembaga penerbit maupun instansi berwenang.
"Apakah KPU mengecek atau mendatangi Kemendiknas saat verifikasi Surat Keterangan Pendidikan calon Wakil Presiden atas nama Gibran?" kata Saldi Isra. Ketua KPU menjawab singkat. "Tidak, Yang Mulia". Hakim MK: "Mengapa tidak?" Ketua KPU menjawab dengan "polos". "Karena Suket dikeluarkan oleh instansi yg berwenang,". Jawaban ini langsung ditimpali keras oleh majelis hakim. "Dalam kasus-kasus Pilkada, Anda selalu ngotot agar dilakukan pemeriksaan dan pengecekan soal ijazah, instansi yg mengeluarkan, termasuk yg paket C. Kenapa dlm kasus ini, tidak?" Kali ini Ketua KPU tak menjawab.
Praktik asal percaya tanpa verifikasi ini kontras jika dibandingkan dengan ketelitian KPU di tingkat daerah dalam menangani kasus ijazah calon kepala daerah atau paket C dalam gelaran pilkada sebelumnya, di mana penyelenggara pemilu turun tangan langsung mengusut keabsahan dokumen hingga ke akar rumput. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang turut disorot dalam persidangan juga mengambil sikap pasif dengan dalih klasik tidak adanya laporan atau informasi awal yang memadai untuk melakukan investigasi mandiri.
Dalam persidangan sebelum,nya, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan pengawasan Bawaslu terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. "Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat," ujar Saldi dalam persidangan. "Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu," sambungnya. (MAR)