AFU.id

Sidang Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran di MK Bongkar Skandal “Pasal Selundupan” di PKPU yang Untungkan Cawapres Prabowo Itu

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka mengungkap cacat prosedural dalam regulasi KPU terkait pencalonan wakil presiden untuk Pemilu 2024, khususnya mengenai Pasal 18 Ayat (3) yang mengizinkan pengecualian bukti kelulusan dari sekolah asing. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa norma tersebut belum pernah ada dalam regulasi sebelumnya, yang menimbulkan dugaan adanya pasal "selundupan" untuk mendukung pencalonan Gibran. Selain itu, terungkap bahwa KPU tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap keabsahan ijazah luar negeri Gibran, yang kontras dengan prosedur ketat yang diterapkan pada calon kepala daerah sebelumnya.

Sidang Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran di MK Bongkar Skandal “Pasal Selundupan” di PKPU yang Untungkan Cawapres Prabowo Itu
Suasana persidangan gugatan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK (ANTARA)

Sentimen Berita

75% sumber condong ke kiri

Kiri75%
Suara
IDN Times
Tirto
Netral0%
Kanan25%
SINDOnews

Berita Terkait

Pilihan Redaksi