AFU.id

Sidang Diskualifikasi Wapres Gibran di MK: Terungkap Misteri Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Polemik Pengistimewaan Syarat Pendidikan Gibran

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Sidang pengujian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap kontroversi mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang dianggap sebagai aturan "pasal selundupan" untuk meloloskan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, menegaskan bahwa norma ini tidak pernah dibahas dalam persidangan sebelumnya dan mencederai prinsip transparansi hukum. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, menuntut diskualifikasi Gibran dan pembatalan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta meminta MPR untuk menggelar pemilihan wakil presiden baru.

Sidang Diskualifikasi Wapres Gibran di MK: Terungkap Misteri Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Polemik Pengistimewaan Syarat Pendidikan Gibran
Mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha di persidangan MK terkait ijazah Wapres Gibran (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Sentimen Berita

75% sumber condong ke kiri

Kiri75%
Tirto
Suara
IDN Times
Netral25%
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi