AFU.id

KPU Bantah Ada Pasal Selundupan di PKPU 19/2023, KPU dan DPR Beda Keterangan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, dengan menyatakan bahwa norma tersebut sudah ada sejak tahap pembahasan pada September 2023. Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, masih menelusuri asal-usul pasal tersebut karena tidak mengingat keberadaannya dalam pembahasan, terutama setelah pasal itu menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan calon. Polemik ini mencuat di tengah upaya KPU untuk menjelaskan seluruh dokumen yang terkait dalam proses penyusunan peraturan tersebut.

KPU Bantah Ada Pasal Selundupan di PKPU 19/2023, KPU dan DPR Beda Keterangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Berita Terkait

Pilihan Redaksi