AFU.id

Karhutla Bikin 1.673 Penerbangan Lumpuh, Maskapai Citilink Paling Banyak Cancel Flight

Bagikan:

Penulis: Fandi PermanaReporter: Fandi Permana

Karhutla Bikin 1.673 Penerbangan Lumpuh, Maskapai Citilink Paling Banyak Cancel Flight
Bandara Tjilik Riwut di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tak beroperasi akibat sebaran asap karhutla (Dok. Kemenhub)

Dampak Karhutla itu turut berdampak pada 10 maskapai penerbangan yang membatalkan penerbangan. Citilink Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 478 penerbangan. Lalu, NAM Air mencatat 300 penerbangan terdampak, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.

Sementara itu, Surya Mataram mencatat 134 penerbangan terdampak, Batik Air sebanyak 112 penerbangan, Garuda Indonesia sebanyak 97 penerbangan, TransNusa sebanyak 94 penerbangan, Lion Air sebanyak 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air sebanyak 29 penerbangan.

Berdasarkan jenis gangguan, pembatalan terbanyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan. Adapun keterlambatan terbanyak dialami Citilink dengan 357 penerbangan dan NAM Air dengan 212 penerbangan.

Secara kewilayahan, dampak karhutla terhadap penerbangan paling signifikan terjadi di sejumlah bandar udara di Kalimantan. Bandara-bandara yakni Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.

Dampak karhutla juga terjadi di beberapa Bandara di Sumatera, di antaranya Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Di wilayah Papua, sejumlah bandar udara yang terdampak meliputi Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, dan Bandara Ewer di Asmat.

Atas pembatalan penerbangan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak penumpang tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).

Lukman mengatakan, Kantor Otoritas Bandar Udara telah ditugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang oleh maskapai. “Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi dan status penerbangan melalui kanal resmi maskapai maupun bandar udara sebelum berangkat. “Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,” kata Lukman. (FAP)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi