JAKARTA, AFU.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Sebanyak 116 tersangka disebut sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat terbatas (ratas) penanganan bencana alam yang digelar secara virtual, Senin (7/9/2026).
Menurut Listyo, Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla sejak 1 Januari hingga 6 September 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijelaskan, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. “Yang kita amankan 116 sengaja dan 18 lalai,” kata Listyo. Selain menjerat pelaku perorangan, Polri juga tengah menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Saat ini terdapat delapan korporasi yang sedang diproses hukum.
Polri juga masih mendalami keterlibatan 18 korporasi lainnya. Listyo mengatakan, jumlah tersebut masih dapat bertambah berdasarkan hasil penyelidikan tim yang berada di lapangan. “Apakah mereka juga melakukan pidana kalau mereka melakukan pidana maka kami akan proses, jadi angka ini akan terus bergerak dan disesuaikan dengan tim yang sedang bergerak di lapangan,” ujarnya.
Listyo memastikan pihaknya siap memberikan nama-nama korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla tersebut. Hal ini sejalan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar dugaan keterlibatan perusahaan dalam pembakaran hutan dan lahan diusut secara menyeluruh. Selain proses pidana, terdapat 41 perusahaan yang telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Menurutnya, perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif tetap dapat diproses secara pidana apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana dalam aktivitas pembakaran lahan. Kapolri juga menegaskan bahwa pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak dapat dilakukan dalam kondisi saat ini. Ia menjelaskan, Indonesia tengah menghadapi musim kemarau panjang dan kondisi ekstrem akibat fenomena El Nino. Karena itu, ketentuan mengenai pembakaran hutan dan lahan dengan alasan kearifan lokal ditiadakan. “Bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan,” kata Listyo. (EER)