12 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Di tengah meluasnya karhutla, Polda Kalimantan Tengah juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan seluruh kejadian karhutla di wilayahnya ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
"Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan," kata Iwan di Palangka Raya, Rabu. Dari penyelidikan tersebut, polisi telah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla hingga pertengahan Agustus 2026. "Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Iwan belum memerinci identitas para tersangka maupun lokasi masing-masing perkara yang telah ditangani. Selain penindakan, Iwan meminta masyarakat ikut mencegah kebakaran agar tidak semakin meluas. Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan satuan tugas. "Karhutla, saya berpesan mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng ini," katanya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. "Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat," ujar Iwan. Sementara itu, BPBD Kalteng mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta menjaga kondisi kesehatan selama kualitas udara terdampak asap karhutla. (FAD)































