AFU.id

Gagal di Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana Tempuh Jalur Parlemen untuk Pemakzulan Gibran

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, berencana mengajukan audiensi ke DPR, DPD, MPR, dan partai politik setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan bahwa DPR menjadi fokus utama karena memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan, dan langkah ini diambil untuk mendapatkan dukungan politik terkait keputusan MK yang menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat yang diperlukan. Meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, Denny Indrayana dan timnya akan terus berupaya melalui jalur parlemen.

Gagal di Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana Tempuh Jalur Parlemen untuk Pemakzulan Gibran
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Denny Indrayana (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi