AFU.id

Cabuli 10 Santriwati, Guru Ngaji di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Seorang guru ngaji berinisial MHH (28) di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sepuluh santriwati di pondok pesantren setelah laporan dari keluarga korban terkait intimidasi di asrama. Tersangka yang memiliki posisi sebagai ketua pondok diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual sejak 2023, dan penyidik kini memperluas pemeriksaan terhadap tiga orang pihak internal pesantren yang mungkin terlibat. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan memastikan perlindungan bagi korban serta melakukan pendampingan psikologis melalui KPAI dan dinas sosial setempat.

Cabuli 10 Santriwati, Guru Ngaji di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi