JAKARTA, AFU.ID — Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menetapkan seorang pengajar berinisial MHH (28) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan. Skandal kekerasan seksual ini awalnya terbongkar ke publik setelah salah satu keluarga korban berani bersuara dan melaporkan adanya intimidasi di dalam asrama. Aparat kepolisian langsung melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku di lingkungan pesantren guna mencegah terjadinya potensi perusakan barang bukti.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa tersangka telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban baru mulai menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku posisi dan pengaruhnya yang kuat terhadap para santriwati di dalam asrama. Keterangan dari korban juga membeberkan bahwa pelaku memegang kendali kepemimpinan tertinggi di pesantren tersebut.
"korban menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok," ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait di Bekasi, Jumat (09/10/2026). Rosdiana menjelaskan pihak kepolisian saat ini masih mendalami seluruh rekam jejak pelaku dengan 10 anak didik yang menjadi korban. Seluruh keterangan tersangka kini terus dicocokkan dengan bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Selain menyeret pelaku utama ke sel tahanan, penyidik Unit PPA juga memperluas pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan tiga orang pihak internal pesantren lainnya. Salah satu oknum yang kini diperiksa intensif secara tertutup diketahui berstatus sebagai petugas keamanan atau sekuriti depan pondok. Polisi berkomitmen melakukan pemetaan peran masing-masing piha, memastikan apakah ada unsur pembiaran untuk menutupi skandal kekerasan seksual ini.
"Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," kata Rosdiana saat menegaskan komitmen penuntasan kasus secara transparan. Polres Metro Bekasi Kota memastikan proses pendampingan psikologis trauma healing bagi 10 santriwati korban pemerkosaan telah berjalan dengan melibatkan KPAI dan dinas sosial setempat. Seluruh tahapan hukum lanjutan dipastikan akan berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan masa depan anak serta menjaga kerahasiaan identitas para korban.(RHU)