JAKARTA, AFU.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/26). Pertemuan berlangsung setelah mereka menyaksikan Rapat Paripurna DPR dan mendengar penjelasan mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset. Salah satu tuntutan utama AMPB ialah mempercepat pengesahan rancangan undang-undang tersebut.
Tiga Wakil Ketua DPR RI yang menerima perwakilan AMPB ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pertemuan digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara. Perwakilan AMPB terlihat memasuki ruangan sekitar pukul 10.30 WIB, sedangkan Dasco dan Saan hadir sekitar pukul 10.52 WIB.
Sebelum mengikuti pertemuan, Botok dan sejumlah anggota AMPB mendapat kesempatan duduk di balkon ruang rapat paripurna. Mereka menyaksikan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset paling lambat akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Ia menyebut waktu tersebut bukan lagi sekadar target, tetapi kepastian yang disampaikan Komisi III kepada publik. “Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman, (27/8/26).
Komisi III sebelumnya telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap masukan mengenai rancangan undang-undang tersebut. Setelah memperhitungkan masa reses, DPR memperkirakan masih memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan pembahasannya. Proses berikutnya meliputi harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua.
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang karena membawa konsep hukum yang relatif baru di Indonesia. Kondisinya berbeda dengan penyusunan KUHAP yang dapat dilakukan dengan mengevaluasi dan memperbaiki undang-undang sebelumnya. DPR juga harus memastikan ketentuan perampasan aset selaras dengan KUHAP yang telah dirampungkan.
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset bersama KUHAP akan memperkuat sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System. Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pembahasannya tetap harus menjamin proses hukum, perlindungan hak warga, dan mekanisme keberatan bagi pihak yang terdampak.
AMPB datang ke Jakarta dengan dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Sebelum pertemuan digelar, Botok juga meminta komitmen pengesahan tersebut dituangkan secara tertulis agar dapat dikawal masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan AMPB dengan pimpinan DPR. (RHU)