DPR Janji RUU Perampasan Aset Disahkan dalam 3 Bulan, Mahasiswa: Kelamaan!
Ringkasan Berita
Pada demonstrasi yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 di depan gedung DPR, kelompok mahasiswa dari berbagai universitas berhasil menerobos barikade polisi untuk menyampaikan 10 tuntutan, termasuk penolakan terhadap waktu tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap terlalu lama. Meskipun terdapat pengamanan ketat, massa aksi, yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa (GERAM) BSI dan Universitas Terbuka, berhasil melakukan orasi dan mengekspresikan ketidakpuasan mereka dengan poster-poster provokatif. Aksi tersebut juga dimeriahkan oleh penampilan pengamen yang menghibur massa.

Berita Terkait
Nasional
Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan sampai Batas Waktu 15 Desember 2026

Nasional
Komisi III Janji RUU Perampasan Aset Disahkan Desember, AMPB Pimpinan Mas Botok Tetap Gelar Aksi
2 media, Cenderung netral




Nasional
Demo 27 Agustus di DPR, Mas Botok Ultimatum Dasco: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026, Mundur!

Pilihan Redaksi

Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya



Nasional
Ironi Lapangan Kerja Indonesia: 73,8 Persen Driver Ojol Mengaku Masuk Ekonomi Gig Karena Tak Dapat Kerja Formal


Nusantara
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek AI Jatiluhur yang Sebelumnya Diresmikannya Sendiri, Ternyata Belum Kantongi AMDAL



Nasional
GRIB Jaya Apresiasi Arah Baru Kapolri Suyudi: Buktikan, Jangan Sia-siakan Kepercayaan Masyarakat











