JAKARTA, AFU.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklarifikasi perihal absennya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam penandatanganan surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Hasto mengatakan, kepemimpinan di DPR RI menganut prinsip kolektif-kolegial, sehingga kesepakatan yang diambil oleh pimpinan DPR lainnya mewakili sikap lembaga secara keseluruhan.
Hasto menyampaikan, respons terhadap tuntutan massa aksi sebelumnya telah dibahas bersama oleh Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, dan jajaran pimpinan DPR lainnya. "Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," ujar Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Hasto juga menegaskan komitmen PDI Perjuangan dalam pemberantasan korupsi serta pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu diragukan karena telah tertuang dalam keputusan resmi kongres partai. DPP PDIP, kata Hasto, bahkan telah menugaskan fraksinya di parlemen untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai sikap politik partai yang mendukung penuh regulasi tersebut.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi membutuhkan kesatuan komitmen yang menyeluruh dari seluruh penyelenggara negara dan penegak hukum, bukan sekadar pembentukan undang-undang. "Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat aja dirampas dalam pemilu," tegas Hasto.
Sebelumnya, Puan Maharani menjelaskan alasan ketidakhadirannya secara langsung saat audiensi dengan perwakilan massa demo karena adanya pembagian tugas internal di antara pimpinan DPR. Ketika audiensi berlangsung di Ruang Abdul Muis, Puan tengah menjalankan agenda tugas lain serta memimpin jalannya Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.
Puan menekankan, pimpinan DPR yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua memiliki kewenangan yang sama dalam menyerap aspirasi publik. "Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu," kata Puan di Gedung DPR.
Puan memastikan RUU Perampasan Aset akan tuntas sebelum penutupan masa sidang di akhir tahun. "Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," tambah Puan.
Meski demikian, ketidakhadiran Puan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 sempat memicu kekecewaan dari pihak masyarakat sipil. Koordinator AMPB Teguh Istianto menyampaikan kritik kerasnya saat diterima dalam audiensi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Teguh menilai Rapat Paripurna merupakan agenda krusial yang seharusnya dihadiri oleh pimpinan tertinggi parlemen.
"Seharusnya sih yang kami minta menemui Ibu Ketua, tapi tadi di Sidang Paripurna tidak hadir. Dan saya menyatakan kecewa, sidang paripurna itu sidang yang paling penting kok tidak hadir. Ini namanya menyepelekan negara," ungkap Teguh.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Teguh mengingatkan pimpinan DPR untuk bersikap serius dalam mengurus rakyat serta memanusiakan warga dari berbagai daerah—seperti Pati, Surabaya, hingga Bali—yang rela datang jauh-jauh ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya. Ia meminta agar masyarakat yang menyampaikan pendapat di lapangan dilindungi dan tidak diintimidasi.
"Di depan sana itu bukan aktivis, Pak. Rakyat murni, Pak, yang pengin bersuara. Tolong entah nanti melalui perwakilan, tolong temui ya, Pak, ya... Tolong ayomi mereka, lindungi mereka, dan layani mereka. Jangan sampai mereka disakiti dan jangan sampai mereka dikriminalisasi dan diintimidasi," tutur Teguh di hadapan pimpinan DPR.
Pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan AMPB yang diwakili Supriyono alias Botok Pati di Ruang Abdul Muis tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan tertulis. DPR secara resmi menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada tanggal 15 Desember 2026. Penetapan tenggat waktu ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah laporan perkembangan RUU tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," pungkas Dasco. (MAR)