AFU.id

Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan sampai Batas Waktu 15 Desember 2026

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Pimpinan DPR RI berjanji akan mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sebagai hasil kesepakatan dengan massa aksi yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriono, menyampaikan bahwa meskipun satu tuntutan terkait pengesahan RUU disetujui, tuntutan kedua mengenai hukuman mati bagi koruptor belum mendapatkan tindak lanjut. Masyarakat yang berdemonstrasi mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap jangka waktu yang dianggap terlalu lama dan mendesak agar pemerintah segera menepati janji.

Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan sampai Batas Waktu 15 Desember 2026
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriono alias Botok (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi