JAKARTA, AFU.ID — Ray Rangkuti bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR untuk menggulirkan hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ray bersama Ubedilah Badrun, Effendi Gazali hingga perwakilan mahasiswa menggelar roadshow antar komisi hingga Baleg DPR untuk beraudiensi soal polemik ini.
Perwakilan Baleg DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menerima audiensi dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Audiensi ini membahas persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi menyatakan tak menemukan ijazah SMA atau sederajat dalam pencalonannnya pada Pilpres 2024.
AKSI mendesak DPR RI untuk menyatakan Hak Pendapatnya dengan mengulirkan Hak Angket. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari pelbagai organisasi dan elemen masyarakat, antara lain Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi. Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai DPR RI merupakan forum yang tepat untuk menindaklanjuti persoalan ijazah Gibran usai keputusan MK.
Hal ini karena DPR memiliki wewenang lebih lanjut untuk menindaklanjuti putusan MK dengan menggunakan hak angket dan hak pendapat untuk membuka gerbang impeachment. "Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata Ubedillah.
Ubedillah menilai DPR RI harus menunjukkan tajinya sebagai ruang aspirasi rakyat. Hal ini menjadi tahap untuk Hak Menyatakan Pendapat yang berpotensi pada mekanisme pemakzulan (impeachment). "Sebetulnya DPR bisa melanjutkan hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern," ujarnya.
Sementara itu, Ray Rangkuti menyoroti fakta dalam persidangan MK terkait keberadaan ijazah kesetaraan tingkat SMA milik Gibran. Ray lantang menyatakan bahwa tak adanya ijazah SMA Gibran menjadi bukti jika pencalonannya bermasalah. "Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur dan nyata-nyaa bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya," kata Ray.
Respons Baleg
Merespons usulan angket, Ahmad Doli menegaskan, bahwa pihak fraksi telah mendengarkan seluruh masukan dari berbagai pihak. Doli berjanji akan meneruskannya ke pimpinan partai maupun fraksi Golkar. "Seluruh masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai," ujar Doli.
Dalam roadshow DPR itu, ada 4 poin penyataan sikap resmi yang diserahkan AKSI ke baleg DPR, yakni:
1. Mendesak Fraksi Golkar: Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UUD MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.
2. Pengawasan Penyelenggara Pemilu: Mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.
3. Kewenangan Anggota DPR: Para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.
4. Mendesak Sikap Ksatria Wapres: Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian. (FAP)