Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Bambang Pacul Sebut Bola Panas Pemakzulan Gibran Belum Sampai ke MPR: Santai Dulu..
Bagikan:
Penulis: Fandi Permana · Reporter: Fandi Permana
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul belum menerima usulan pemakzulan Wapres Gibran di MPR RI (Dok. DPR)
JAKARTA, AFU.ID — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan belum ada usulan terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan Gibran yang menyatakan tak ada ijazah SMA saat ia mencalonkan diri sebagai Wapres di Pilpres 2024.
Bambang Pacul enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik ijazah Gibran karena belum menerima putusan dari MK. “Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Bambang Pacul, Kamis (8/10/2026).
Bambang mengatakan, setiap progres di DPR maupun MPR mesti melalui mekanisme kelembagaan dan sifatnya kolektif kolegial. Pria yang akrab dengan kelakar 'Korea Korea' itu menyebut kekuatan parlemen berada pada mekanisme rapat yang menjadi forum pengambilan keputusan. “Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa ya kemudian kita berspekulasi, enggak boleh. Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” tutur Bambang.
Saat disinggung soal kemungkinan MPR mengekskusi putusan MK, Bambang menegaskan belum ada keharusan bagi MPR untuk pengambilan sikap. "Ya belum ada lah!" ujarnya.
Sebagai informasi, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Sembilan hakim konstitusi menyatakan hal yang sama soal lampiran surat keterangan pendidikan saat Gibran mendaftar Pilpres 2024, tak ada satupun yang menemukan ijazah.
Hal ini mengacu pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap dalam persidangan. “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” demikian pertimbangan Mahkamah, dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. (FAP)