JAKARTA, AFU.ID — Sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), berlanjut ke tahap pembuktian. Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana menegaskan permohonan agar tiga tokoh terkait dihadirkan di persidangan. Ketiganya adalah Wakil Presiden Gibran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Memohon kepada majelis hakim MK untuk memanggil dan menghadirkan tiga figur kunci ke ruang sidang guna didengarkan keterangannya di bawah sumpah: Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum," demikian dikatakan Denny Indrayana, dalam akun X pribadinya, Senin (28/9/2026).
Denny Indrayana, secara terbuka menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam pesannya, Denny menegaskan, dengan dilanjutkan siding ke tahap pembuktian, perdebatan prosedural seputar tenggang waktu, kedudukan hukum (legal standing), kewenangan Mahkamah, hingga sifat putusan yang final kini dapat dikesampingkan guna fokus pada substansi perkara. "Demi membuka seterang-terangnya tabir misteri di balik lolosnya pencalonan tersebut," tegas Denny
Permintaan menghadirkan ketiga tokoh ini bukan tanpa dasar, melainkan dilandasi oleh urgensi mendalam untuk mengonfrontir fakta-fakta persidangan yang selama ini masih diselimuti abu-abu administratif. Kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang paling berkepentingan menjadi krusial untuk mengonfirmasi langsung ihwal riwayat pendidikan formal yang ditempuhnya di luar negeri, mulai dari Orchid Park Secondary School di Singapura hingga program di UTS Insearch Sydney.
Di hadapan majelis hakim, Gibran perlu dikonfrontir mengenai keabsahan fisik dokumen ijazah aslinya serta bagaimana proses penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan dari kementerian diperoleh, mengingat selama ini KPU terungkap hanya meletakkan kepercayaan buta tanpa melakukan uji petik verifikasi faktual ke lembaga pendidikan asal. Kesaksian Gibran akan menguji apakah dokumen penyetaraan tersebut berdiri di atas pijakan akademik yang sah atau sekadar administratif fiktif.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memegang peranan sentral sebagai otoritas tertinggi negara yang membawahi urusan validasi dan penyetaraan ijazah luar negeri. Dalam persidangan pembuktian nanti, keterangan menteri dikdasmen sangat dinantikan untuk menguji keabsahan produk hukum turunan, termasuk membongkar asal-usul perumusan norma pengecualian dalam Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang sebelumnya diakui KPU belum pernah ada dalam pemilu-pemilu sebelumnya.
Keterangan dari kementerian teknis ini akan dikonfrontir untuk memastikan apakah mekanisme penerbitan surat keterangan penyetaraan bagi Gibran telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Ataukah ada intervensi struktural di balik layar yang meloloskan dokumen tersebut tanpa kelengkapan ijazah tingkat menengah atas yang imperatif.
Tidak kalah penting, kehadiran Menteri Hukum dihadirkan untuk menyoroti aspek kepatuhan regulasi tata kelola pemerintahan dan harmonisasi hukum negara. Menteri Hukum perlu didengar keterangannya guna menguji bagaimana sebuah peraturan teknis penyelenggara pemilu dapat memuat norma pengecualian yang diduga bertentangan dengan undang-undang di atasnya, serta sejauh mana pengawasan eksekutif terhadap potensi konflik kepentingan dalam proses verifikasi dokumen kenegaraan. Konfrontasi kesaksian dari ketiga tokoh ini di ruang sidang MK akan menjadi ujian terberat sekaligus penentu apakah klaim kejahatan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terbukti secara materiil. (MAR)