AFU.id

20 Ribu Buruh Demo di DPR Hari Ini, Bawa 11 Tuntutan soal Perlindungan Ketenagakerjaan, Dari Kenaikan Upah hingga Maraknya Loker Fiktif

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Sebanyak 20.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 29 September 2026, untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan disahkan awal Oktober. Dalam demonstrasi tersebut, mereka menyampaikan 11 tuntutan, termasuk perlindungan terhadap pekerja, penolakan praktik outsourcing yang merugikan, serta penghapusan lowongan kerja fiktif. Buruh juga mengusulkan pembentukan komite pengawas yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, serta mengharapkan audiensi dengan pimpinan DPR mengenai perkembangan RUU tersebut.

20 Ribu Buruh Demo di DPR Hari Ini, Bawa 11 Tuntutan soal Perlindungan Ketenagakerjaan, Dari Kenaikan Upah hingga Maraknya Loker Fiktif
Ilustrasi - Sebanyak 20.000 buruh menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Antara)
  1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.

  2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing yang tadi masih berlangsung demikian, dan juga karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan.

  3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat. Kami meminta untuk menghilangkan, menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.

  4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk kawan-kawan yang pekerja media, dan juga pekerja ojol gitu, juga pekerja yang terdampak transisi iklim.

  5. Menuntut menjamin hak pesangon daripada buruh. Karena Omnibus Law telah menghilangkan, bukan mengurangi pesangon, tapi menghilangkan pesangon, dan mencegah PHK secara sepihak.

  6. Memperkuat serikat pekerja. Karena sekarang ini kebebasan berserikat itu sangat luar biasa dihilangkan.

  7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.

  8. Meminta sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh.

  9. Menjamin dan lindungi buruh perempuan. Dan kami juga meminta tidak ada lagi cuti haid itu harus menyampaikan surat dokter atau bilang sakit.

  10. Memberikan kesempatan kepada kawan-kawan yang penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan, dan juga pekerja rentan lainnya.

  11. Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia karena memang saat ini transisi kepada pekerja yang mulai era dari konvensional ke teknologi atau otomatisasi itu sangat kuat.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi