Sekitar 20.000 buruh dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan DPR pada 29 September 2026, menuntut agar 11 poin tuntutan mereka dimasukkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Tuntutan tersebut mencakup perlindungan kerja, kepastian kerja, penghapusan outsourcing, hak atas upah yang layak, perlindungan bagi pekerja platform digital, serta jaminan pesangon dan kebebasan berserikat. Aksi ini bertujuan untuk memastikan kepentingan buruh tidak terabaikan dalam pembahasan undang-undang tersebut serta mendorong pembentukan komite pengawas untuk mencegah penyalahgunaan dalam sistem ketenagakerjaan.
Ilustrasi. Sekitar 50 ribu buruh menggelar aksi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Sekitar 20.000 buruh dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga perwakilan Jawa Tengah menggelar aksi di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Mereka mendatangi DPR untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membawa 11 tuntutan yang ingin mereka perjuangkan masuk dalam substansi RUU tersebut.
Tuntutan itu menyentuh sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian pekerja, mulai dari kepastian kerja, outsourcing, upah, pesangon, kebebasan berserikat, hingga perlindungan pekerja platform digital. Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan aksi tersebut digelar untuk mengawal agar pembahasan aturan ketenagakerjaan tidak mengabaikan kepentingan buruh.
"Tentu kami besok juga akan melakukan aksi pengawalan. Aksi demonstrasi yang akan dilakukan di gedung DPR dalam agenda tentu adalah bagaimana agar undang-undang ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh," kata Sunarno dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026). Buruh membawa 11 tuntutan dalam aksi tersebut.
Pertama, mereka meminta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap buruh. Kedua, buruh menuntut kepastian kerja serta penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak. Mereka juga meminta penyalahgunaan sistem pemagangan dicegah. Ketiga, buruh meminta jaminan hak atas upah yang layak dan bermartabat serta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
Keempat, mereka meminta perlindungan terhadap pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim. Kelima, buruh menuntut jaminan hak pesangon dan perlindungan dari PHK sepihak. Keenam, mereka meminta penguatan serikat pekerja sekaligus jaminan kebebasan berserikat. Ketujuh, keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja diminta menjadi bagian utama dalam pembangunan.
Kedelapan, buruh meminta sanksi dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja. Kesembilan, perlindungan buruh perempuan, termasuk hak cuti haid, turut menjadi tuntutan. Kesepuluh, mereka meminta kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya. Kesebelas, buruh mendorong program upskilling dan reskilling agar pekerja mampu menghadapi perubahan pekerjaan akibat teknologi dan otomatisasi.
Selain 11 tuntutan tersebut, buruh menyoroti persoalan outsourcing yang menurut mereka dapat membuka celah penyalahgunaan terhadap calon pekerja. Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mencontohkan calon pekerja yang diminta membayar sejumlah uang sebelum memperoleh kepastian pekerjaan. "Belum tentu pasti pekerjaannya. Makanya ada yang namanya lowongan pekerjaan fiktif jadinya gitu. Dia menampung uang dulu, tapi ternyata tidak disalurkan," kata Rudi.
Buruh mengusulkan pembentukan komite pengawas yang melibatkan pemerintah, akademisi, serikat pekerja atau buruh, pengusaha, hingga kepolisian. Menurut Rudi, komite tersebut diperlukan untuk memastikan aturan ketenagakerjaan berjalan dan pelanggaran terhadap pekerja dapat diawasi. Aksi tersebut juga menjadi momentum bagi buruh untuk meminta penjelasan DPR mengenai perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Intinya adalah yang pertama, kita ingin menanyakan tentang bagaimana perkembangan daripada atau progresnya daripada pembahasan undang-undang ini, karena ini menyangkut kami semua," ujar Rudi. Rudi mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa perwakilan buruh akan diterima pimpinan DPR. Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa pimpinan DPR yang akan menerima mereka. Buruh juga akan menanyakan tindak lanjut surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Presiden (KSP). (FAD)