JAKARTA, AFU.ID — Jaminan terhadap keberlanjutan profesi guru, terkhususnya non-Aparatur Sipil Negara (ASN), benar-benar menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI pun sedang menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen RI, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hadir karena peran guru non-ASN masih sangat penting.
Terutama untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nunuk Suryani menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan pengupahan hingga 31 Desember 2026.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026,” ungkapnya di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (5/5/2026).
“Itu karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka (guru non-ASN, red), kan tahun depan masih dibutuhkan,” sambungnya.
SE tersebut sekaligus menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang kontrak kerja guru non-ASN di wilayahnya masing-masing.
Dalam aturan tersebut, Kemendikdasmen RI menetapkan tiga skema kesejahteraan bagi guru non-ASN.
Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi.
Sementara bagi yang memiliki sertifikat, namun tidak memenuhi beban kerja tetap akan diberikan insentif.
Selain itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dipastikan akan mendapatkan insentif dari kementerian sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Lebih lanjut, Nunuk Suryani membantah isu yang menyebutkan bahwa para guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027.
Ia menegaskan, Kemendikdasmen RI terus memperjuangkan nasib tenaga pendidik honorer dan meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang meresahkan.
“Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan, kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tutur Nunuk Suryani.
“Untuk guru non-ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja,” pungkasnya. (ADR/FAD)