JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Provinsi Banten menginstruksikan penerapan program wajib mengaji sebagai mata pelajaran muatan lokal (mulok) bagi siswa Muslim di jenjang SMA, SMK, hingga Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus membiasakan peserta didik membaca Al-Qur’an secara rutin.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler, tetapi harus masuk dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. “Mengaji ini bukan sekadar ekstrakurikuler, melainkan wajib bagi murid-murid Muslim. Porsinya bisa dialokasikan beberapa jam dalam seminggu atau setiap hari, yang terpenting anak-anak memiliki waktu untuk mengaji,” kata Andra Soni di Cilegon, Sabtu (17/10/2026).
Penegasan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima penghargaan Satya Setia Bakti dari Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah dalam pembukaan Muktamar XI Al Khairiyah. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Banten akan menempatkan pembelajaran mengaji sebagai bagian dari kurikulum muatan lokal. Dengan demikian, kegiatan membaca Al-Qur’an diharapkan memiliki alokasi waktu yang terstruktur dalam aktivitas belajar siswa, bukan sekadar kegiatan tambahan di luar jam pelajaran.
Andra Soni menyebutkan, waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Pembelajaran bisa dijadwalkan selama beberapa jam dalam sepekan atau dilaksanakan setiap hari. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Gubernur meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten segera menyusun petunjuk teknis penerapan program.
Namun, hingga Sabtu (17/10/2026), rincian teknis seperti jumlah jam pelajaran, metode pembelajaran, standar kompetensi membaca Al-Qur’an, sistem penilaian, serta tahapan pelaksanaan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut. Program ini diprioritaskan bagi sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Banten, termasuk sekolah swasta yang terintegrasi dalam program sekolah gratis.
Kebijakan wajib mengaji juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memperluas akses pendidikan sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik. Andra Soni menilai pembelajaran Al-Qur’an secara rutin dapat menjadi fondasi untuk membangun akhlak dan membiasakan perilaku positif di kalangan pelajar.
Dalam penerapannya, penyusunan petunjuk teknis oleh Dindikbud akan menjadi tahap penting untuk memastikan program dapat dijalankan secara terarah di berbagai satuan pendidikan. Pengaturan jadwal, kesiapan tenaga pengajar, serta penyesuaian dengan kurikulum yang sudah berjalan menjadi aspek yang perlu diperjelas sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh. Pemprov Banten juga mencatat perkembangan program sekolah swasta gratis yang telah menjangkau puluhan ribu siswa.
Pada tahun ajaran 2025/2026, program tersebut mencakup 60.705 siswa di 801 sekolah. Sementara itu, pada tahun ajaran 2026/2027, pemerintah menargetkan 59.697 penerima manfaat dari 782 SMA, SMK, dan SKh swasta. Pengintegrasian kegiatan mengaji ke dalam muatan lokal menjadi langkah Pemprov Banten untuk menggabungkan pendidikan akademik dengan pembentukan karakter dan nilai keagamaan bagi siswa Muslim.
Meski demikian, efektivitas program nantinya akan bergantung pada kejelasan pedoman pelaksanaan, kesiapan sekolah, serta kesesuaian materi pembelajaran dengan kemampuan peserta didik. Dengan penyusunan teknis yang matang, program tersebut diharapkan dapat memberikan ruang belajar mengaji yang teratur bagi siswa. Untuk saat ini, pemerintah daerah masih perlu merinci mekanisme penerapan agar kebijakan dapat dijalankan secara konsisten di sekolah negeri maupun swasta yang menjadi sasaran. (EER)