JAKARTA, AFU.ID — Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte berpulang hari ini, Minggu (18/10/2026). Napoleon meninggal dunia di usia 60 tahun karena mengidap sakit yang sudah diderita sejak lama.
Kabar kematian Napoleon Bonaparte turut dibagikan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa melalui postingan di X pribadinya @DokterTifa. Dalam postingannya, Tifa mengenang almarhum Napoleon Bonaparte sebagai sosok humanis dan menjadi teman diskusinya. “Selamat jalan, Abangda. Terima kasih atas setiap nasihat, penguatan, perhatian, dan persaudaraan yang telah Abangda berikan. Semua itu akan selalu saya kenang,” ujar Tifa.
Terdakwa kasus fitnah ijazah Jokowi itu bahkan telah menganggap Napoleon Bonaparte seperti abangnya. Tifa mengungkapkan bahwa Napoleon kerap memberikan dukungan moril sejak dirinya mengalami kriminalisasi dalam sengkarut ijazah palsu Jokowi. “Selama hampir 600 hari perjuangan ini, beliau menjadi tempat saya mengadu, bertanya, berdiskusi, berkonsultasi, dan meminta arahan. Beliau selalu menguatkan dan membesarkan hati saya,” ungkapnya.
Tifa menambahkan, sosok Napoleon Bonaparte sangat berpengaruh dalam kegiatannya karena kerap mengingatkan untuk tetap teguh dan tidak menyerah menghadapi perjuangan yang tidak mudah. Tifa menyebut bahwa pertemuan terakhir dengan almarhum masih teringat dan membekas. “Minggu lalu, saya masih duduk berdiskusi di rumah beliau. Seperti setiap kunjungan sebelumnya, beliau dan istri tercinta menyambut serta menjamu kami dengan penuh kehangatan. Tak pernah terbayangkan bahwa pertemuan itu menjadi pertemuan terakhir kami,” ujar Tifa.
Sebagai informasi, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia, Minggu (18/10/2026). Kabar duka perwira bintang dua Polri itu dibenarkan salah satu tim kuasa hukumnya, Azam Khan.
Azam membenarkan bahwa jenderal polisi yang pernah tersandung kasus Djoko Tjandra itu berpulang di Jakarta. "Benar, almarhum meninggal karena sakit," kata Azam saat dikonfirmasi Afu.id.
Napoleon merupakan perwira Polri yang sempat dipidana karena terbukti menerima suap atau gratifikasi dari buronan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) sebesar USD 370.000 dan SGD 200.000. Mengulas balik kasus itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara karena membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Baca Juga Geger Polisi Tewas di Markas Polairud Pondok Cabe, Diduga Dihabisi Rekan Sendiri Bupati Sabu Raijua Dipolisikan Usai Cekcok dengan Nelayan soal Tambak Garam Terlalu! Polda Bali Bekuk Penimbun 300 Liter BBM: Dijual Rp100 Ribu per Botol via Medsos
Vonis itu diputus oleh Pengadilan Tipikor pada 10 Maret 2021. Tak hanya itu, Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan dan melumuri wajah tahanan Muhammad Kece (M. Kace) dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021. Atas kasus itu, Napoleon dihukum 5 bulan 15 hari penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022.
Dalam perjalanannya, Napoleon Bonaparte mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023. Meski tersandung kasus hukum, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Agustus 2023, Napoleon tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias tidak dipecat dari institusi Polri.
Berdasarkan informasi yang diterima, upacara pemakaman Napoleon dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Upacara pemakaman tersebut dijadwalkan dipimpin oleh Kadivhubinter Polri selaku inspektur upacara. (FAP)