Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Mengenang Kamaruddin Simanjuntak: Luntang-lantung di Kolong Jembatan, Tangani Kasus Sambo hingga Polemik Kopi Sianida Jessica Wongso
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Advokat Kamaruddin Hendra Simanjuntak meninggal dunia pada 19 Oktober 2026 di Rumah Sakit Pelni, Jakarta, dan dikenal luas setelah mendampingi keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo. Lahir di Siborongborong, Sumatra Utara, Kamaruddin memiliki perjalanan hidup yang penuh tantangan sebelum berhasil menjadi seorang advokat dan mendirikan Victoria Law Firm. Selain kasus Brigadir J, ia juga terlibat dalam berbagai perkara hukum penting, termasuk kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso, di mana ia mengkritik kecukupan bukti yang mendasari putusan terhadap Jessica.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) pukul 02.47 WIB, di Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta. (Antara)
JAKARTA, AFU.ID — Pengacara kondang, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) pukul 02.47 WIB di Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Jakarta. Kabar duka tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram Story akun @martin.lukas.simanjuntak yang turut menginformasikan lokasi penyemayaman jenazah di Rumah Duka UKRIDA. Nama Kamaruddin dikenal luas setelah mendampingi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam perkara pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kamaruddin lahir di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pada 21 Mei 1974. Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Siborongborong pada 1992, ia merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki kehidupannya. Masa awal di ibu kota tidak mudah karena ia pernah tinggal di bawah kolong jembatan di kawasan Klender, Jakarta Timur, selama sekitar tiga bulan karena tidak memiliki uang.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Kamaruddin sempat bekerja sebagai pelayan di restoran dan tenaga penjual sebelum memutuskan melanjutkan sekolah hukum. Ia masuk Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, pada 2000 dan lulus pada 2004 dengan predikat cum laude. Setelah menjadi advokat, ia bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 2007 dan mendirikan Victoria Law Firm pada 2019.
Di luar profesi hukum, Kamaruddin mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera pada 2020. Ia dikenal memiliki gaya komunikasi lugas ketika menyampaikan pandangan hukum maupun kritik terhadap penanganan perkara. Prinsip Honeste Vivere, Fiat Justitia Ruat Coelum, yang bermakna hidup jujur dan menegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh, turut dikaitkan dengan sikapnya dalam menjalankan profesi.
Nama Kamaruddin semakin dikenal ketika mendampingi keluarga Brigadir J dalam perkara pembunuhan pada 2022. Ia menyampaikan dugaan kejanggalan dan mendorong agar kematian Yosua diusut secara transparan, termasuk melalui pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang tersedia. Perkara tersebut menjadi sorotan nasional dan berujung pada proses peradilan yang menyatakan Ferdy Sambo bersalah.
Selain kasus Brigadir J, Kamaruddin disebut pernah terlibat dalam penanganan perkara korupsi e-KTP, Wisma Atlet, dan Hambalang, serta menjadi kuasa hukum YouTuber Muhammad Kece dalam perkara penistaan agama. Pada 2023, ia turut menjadi sorotan karena menyampaikan komentar tentang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang membuat Jessica Wongso divonis bersalah. Kamaruddin bukan kuasa hukum Jessica dalam perkara tersebut, tetapi menyatakan bersedia membantu apabila Jessica meminta pendampingan hukum secara langsung.
Dalam polemik kasus kopi sianida, Kamaruddin mempertanyakan kecukupan bukti yang mendasari putusan terhadap Jessica dan menilai pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang diperdebatkan publik. Ia juga menyoroti pentingnya autopsi dalam mengungkap penyebab kematian Mirna serta mengkritik kesimpulan hukum yang menurutnya terlalu terburu-buru.
"Dari segi ilmiah, tidak ada yang bisa menjerat Jessica. Misalnya saksi. Tidak ada saksi yang melihat dia memakai racun atau memasukkan racun atau menggunakan racun," pungkas Kamaruddin. (RAI)