JAKARTA, AFU.ID — Konflik agraria di Tanah Papua menunjukkan perlindungan masyarakat adat tidak cukup berhenti pada regulasi. Sengketa tanah, hutan, dan ruang hidup masih muncul ketika proyek besar masuk ke wilayah adat.
Pemerintah Provinsi Papua kini menata kembali kelembagaan adat melalui Rapat Koordinasi Lembaga Adat se-Provinsi Papua di Jayapura. Forum itu digelar saat konflik tanah adat masih menjadi masalah dalam pembangunan di Tanah Papua.
“Adat berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial, menyelesaikan konflik secara damai, melindungi hak ulayat,” kata Matias di Jayapura, Jumat, (5/6/2026).
Namun, penghormatan adat kerap diuji ketika proyek menyentuh tanah warga. Di Merauke, Papua Selatan, lima warga menggugat izin proyek jalan 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Proyek jalan itu berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional pangan dan energi di Merauke. Warga menilai proyek tersebut masuk ke hutan adat dan mengancam ruang hidup mereka.
Salah satu penggugat, Sinta Gebze, menyebut warga kehilangan tanah dan tempat mencari makan. Ia mengatakan perusahaan membongkar hutan dengan alat berat.
WALHI mencatat lebih dari 250 masyarakat adat dan warga lokal terdampak Proyek Strategis Nasional berkumpul di Merauke pada Maret 2025. Mereka menolak proyek yang disebut merampas tanah dan ruang hidup.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengutip data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat soal 38 perusahaan di Papua Selatan. Perusahaan-perusahaan itu disebut menguasai lahan skala luas mencapai 1.588.651 hektare.
Catatan itu membuat pesan penghormatan adat tidak cukup berhenti di forum pemerintah. Konflik agraria membutuhkan pelibatan warga sebelum izin proyek berjalan.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah rumah, sumber pangan, hutan, air, dan identitas yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, penataan lembaga adat perlu punya dampak langsung pada keputusan pembangunan. Lembaga adat tidak cukup hanya diajak duduk dalam rapat setelah arah proyek ditentukan.
Pemerintah perlu memastikan persetujuan warga adat, peta wilayah adat, dan mekanisme penyelesaian sengketa dibuka sejak awal. Tanpa itu, regulasi hanya rapi di atas kertas, sementara konflik tetap pecah di lapangan. (RHU)