JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memperbolehkan sekolah negeri menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, keputusan tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh siswa dan wali murid di sekolah yang bersangkutan memiliki sikap yang sama, baik menerima maupun menolak program tersebut.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan , “Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua,” kata Sudaryono dalam rapat Komisi IX DPR RI, Kamis (17/09/26).
Menurut Sudaryono, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Gizi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pemerintah untuk sementara menetapkan bahwa sekolah negeri harus memiliki satu keputusan bersama terkait pelaksanaan MBG. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan memberikan pilihan berbeda kepada masing-masing siswa.
Selain pihak sekolah, wali murid juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Pemerintah menginginkan adanya kesepakatan yang sama antara sekolah, siswa, dan orang tua sebelum menentukan sikap terhadap program MBG. Dengan mekanisme itu, pelaksanaan program di sekolah negeri diharapkan berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di antara peserta didik.“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,” ujar Sudaryono.
Kebijakan tersebut muncul di tengah pelaksanaan program MBG yang terus diperluas di berbagai daerah. Program ini merupakan salah satu agenda pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan gizi peserta didik melalui penyediaan makanan bergizi di lingkungan sekolah. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan MBG, termasuk mekanisme penerimaan dan penolakan di tingkat sekolah. (RHU)