Yogi Gilang Arya Pahlawan Internet di Mentawai, Dituntut 3 Bulan Penjara
Ringkasan Berita
Yogi Gilang Arya, penyedia layanan internet di Kepulauan Mentawai, dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga menyelenggarakan layanan telekomunikasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Meskipun kehadiran layanan internet berbasis Starlink di wilayah tersebut mendapat respons positif dari masyarakat, jaksa menilai Yogi telah melanggar regulasi yang berlaku. Tim kuasa hukum Yogi berargumen bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan menyarankan pendekatan pembinaan daripada hukuman penjara, mengingat kebutuhan mendesak masyarakat akan akses internet di daerah tersebut.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Bocah Difabel Dirundung hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Masuk Pembinaan 6 Bulan, Saksi Dikirim ke Pesantren

Hukum & Kriminal
Tembak Senior Hingga Tewas, Junior Polairud Bharada Andika Ramadani Resmi Jadi Tersangka



Hukum & Kriminal
Demo 20 Oktober, 9.505 Personel Gabungan Amankan Aksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hukum & Kriminal
Ketiadaan Batas Anggota Wantimpres Digugat ke MK: Dinilai Jadi "Struktur Gemuk" dan Bebani APBN
4 media, Cenderung kiri

Hukum & Kriminal
Polisi Tewas Ditembak Polisi di Tangsel, 4 Peluru di Kepala dan Asal Senjata Laras Panjang Jadi Misteri

Hukum & Kriminal
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Polresta Tangerang Jaga Ketat Stasiun dan Akses Tol ke Jakarta


Hukum & Kriminal
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar, Begini Modusnya

Hukum & Kriminal
Tim Advokasi Surati Bareskrim Polri, Desak Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kesetaraan Ijazah Gibran


Pilihan Redaksi
Hukum & Kriminal
Bocah Difabel Dirundung hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Masuk Pembinaan 6 Bulan, Saksi Dikirim ke Pesantren

Olahraga
Jadwal Matchday 3 Fase Liga UCL 2026/2027: PSG Lawan City, Como Jamu United, Bayer Munchen Jumpa Arsenal



Nasional
Alasan Greenpeace Bentangkan Spanduk “Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” di Bundaran HI: Rakyat Jangan Diam Lihat Elite Makin Kaya dari Eksploitasi Alam



Hukum & Kriminal
Tembak Senior Hingga Tewas, Junior Polairud Bharada Andika Ramadani Resmi Jadi Tersangka


Nasional
Demo 20 Oktober: Polisi dan Disdik Antisipasi Pelajar Bekasi, Depok, dan Tangerang Ikut Aksi ke Jakarta

Olahraga
Hasil Tottenham vs Coventry 3-1: Butuh Tujuh Laga Plus Melawan Tim Promosi, Spurs Rasakan Kemenangan Perdana di Liga Inggris






