AFU.id

Yogi Gilang Arya Pahlawan Internet di Mentawai, Dituntut 3 Bulan Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Yogi Gilang Arya, penyedia layanan internet di Kepulauan Mentawai, dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga menyelenggarakan layanan telekomunikasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Meskipun kehadiran layanan internet berbasis Starlink di wilayah tersebut mendapat respons positif dari masyarakat, jaksa menilai Yogi telah melanggar regulasi yang berlaku. Tim kuasa hukum Yogi berargumen bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan menyarankan pendekatan pembinaan daripada hukuman penjara, mengingat kebutuhan mendesak masyarakat akan akses internet di daerah tersebut.

Yogi Gilang Arya Pahlawan Internet di Mentawai, Dituntut 3 Bulan Penjara
Yogi Gilang Arya, bangun internet di tanah kelahiran malah dikriminalisasi (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi