JAKARTA, AFU.ID — Seorang warganet di Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial Fransisca Mawar Menik, mendadak didatangi aparat kepolisian setelah unggahannya mengenai insiden pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Batam dan Bintan viral di platform media sosial Threads. Pemilik akun @fransiscabrook92 tersebut harus menerima surat panggilan resmi untuk menjalani klarifikasi di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Fransisca mengungkapkan bahwa petugas kepolisian dari Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mendatangi kediamannya secara langsung untuk menyampaikan surat panggilan tersebut pada malam hari. "Malam tadi surat dari Siber Ditreskrimsus Polda Kepri diantar langsung ke kediaman saya. Sekitar 3 orang yang menyebut petugas dari Unit Siber datang sekitar jam 11 malam," jelas Fransisca, Minggu (18/10/2026).
Permasalahan ini bermula ketika Fransisca mengunggah tangkapan layar sebuah berita yang menyoroti latar belakang Direktur Utama PT PLN Batam yang baru, Kwin Fo, yang disebut-sebut sebagai adik dari Wakil Wali Kota Batam. Unggahan tersebut disertai keterangan bernada sindiran yang menghubungkan hubungan kekerabatan tersebut dengan insiden padamnya aliran listrik hingga 12 jam pada Senin (12/10/2026). "Oh adeknya????? Kakak sibuk nanam bunga, pot bunga. Adeknya Dirut PLN BATAM, luar biasa listrik mati 12 Jam," demikian isi narasi unggahan yang dipersoalkan.
Dalam postingan terpisah, warganet tersebut juga sempat menuliskan ajakan agar media massa asal Singapura turut menelusuri insiden gangguan kelistrikan massal yang merugikan masyarakat luas di wilayah perbatasan tersebut. Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/2645/X/RES.2.5/2026/DITRESKRIMSUS, penyelidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dugaan pencemaran nama baik secara tertulis.
Terlapor diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Senin (19/10/2026) pukul 10.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla Ohei, membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa langkah klarifikasi diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat.
"Benar ada undangan tersebut dalam rangka klarifikasi berdasarkan laporan masyarakat," singkat Kombes Nona Pricilla Ohei melalui aplikasi pesan singkat. Kasus ini kini tengah berada di tahap penyelidikan awal oleh kepolisian guna mendengarkan klarifikasi langsung dari pemilik akun terkait konten yang disebarluaskan di ruang publik. (MAR)